Skripsi
PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI KASUS PENGGELAPAN DALAM JABATAN YANG DILAKUKAN OLEH PURNAWIRAWAN TENTARA NASIONAL INDONESIA.
Penelitian ini berjudul “Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Tindak Pidana korupsi Kasus Penggelapan Dalam Jabatan Yang Dilakukan Oleh Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia” Rumusan masalah yang akan dibahas pada penelitian ini ialah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terkait tindak pidana korupsi kasus penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia pada putusan nomor 46/Pid.SusTPK/2021/PN Jkt.Pst dan putusan nomor 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst serta penerapan teori deelneming dalam putusan hakim pada putusan nomor 46/Pid.SusTPK/2021/PN Jkt.Pst dan putusan nomor 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst tersebut. Pada penelitian ini metode penelitian yang digunakan ialah menggunakan metode normatif dengan melakukan pendekatan menggunakan pendekatan perundangundangan dan pendekatan kasus, serta menggunakan sumber bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pada penelitian ini bertujuan untuk mengkaji terkait pertimbangan hakim dalam mejatuhkan sanksi pidana serta penerapan teori deelneming (penyertaan) dalam putusan hakim pada putusan tersebut. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pada putusan nomor 46/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst dan putusan nomor 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst pada penerapannya hakim dalam menjatuhkan pidana pada perkara ini telah mempertimbangkan paling tidak dua alat bukti yang sah sebagai dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan, serta hal yang memberatkan keadaan terdakwa dan pertimbangan mengenai dampak yang timbul pada masyarat. Bahwa hakim dalam menjatuhkan putusan tidak hanya melihat dari segi hukum yang berlaku, melaikan dilihat juga dari kebermanfaatan bagi masyarakat. Terkait penerapan teori deelneming (penyertaan) dalam putusan nomor 46/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst dan putusan nomor 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst dilakukan secara tepat, hal ini demikian karena pada pembuktiannya dipengadilan perkara ini terbukti terdapat unsur penyertaan.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307003554 | T105933 | T1059332023 | Central Library (Referens) | Available |
No other version available