Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENERIMA PINJAMAN UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI DILIHAT DARI PRESPEKTIF HUKUM PIDANA (STUDI PUTUSAN NOMOR 438/PID.SUS/2020/PN.JKR.UTR DAN PUTUSAN NOMOR 1363/PID.SUS/2020/PN.JKT.BRT).
Pokok permasalahan yang akan diteliti dalam penelitian skripsi ini yaitu, ‘Perlindungan hukum terhadap penerima pinjaman uang berbasis teknologi informasi dilihat dari prespektif hukum pidana (studi putusan nomor 438/pid.sus/2020/pn.jkr.utr dan putusan nomor 1363/pid.sus/2020/pn.jkt.brt)”. Kemudian dijabarkan dalam rumusan masalah (1) Bagaimana Perlindungan Hukum Tentang Pinjaman Uang Berbasis Teknologi Informasi Menurut Prespektif Hukum Pidana, (2) Bagaimana Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Pengguna Layanan Sebagai Penerima Pinjaman Uang Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Putusan Nomor 438/Pid.Sus/2020/PN.Jkr.Utr dan Putusan Nomor 1363/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Brt. Penelitian skripsi ini menggunakan penelitian hukum yuridis-normatif. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa data pada dasarnya dalam pedoman ini dimaksudkan untuk melindungi pelanggan dalam hal keamanan aset dan informasi, pencegahan penghindaran pajak ilegal dan dukungan perang psikologis, ketergantungan kerangka keuangan, kepada direktur organisasi Fintech dan terjadi pelanggaran yang dilakukan pemberi pinjaman kepada penerima pinjaman (nasabah), dan sanksi yang dijatuhkan hanya sebatas sanksi administratif dengan konsekuensi terparahnya yaitu pencabutan izin, oleh sebab itu peran hukum pidana sangat penting di sini, dengan cara menerapkan sanksisanksi yang berkaitan dengan kejahatan tersebut, seperti penyebaran data pribadi, pengancaman dalam penagihan, pelecehan seksual melalui media elektronik, penipuan dan fitnah. Dalam banyak kasus, muncul pelanggaran yang dilakukan oleh rentenir terhadap nasabahnya. Pelanggaran yang ada dapat dirangkai dan dicantumkan dengan peraturan perunddang-undangan, yaitu: penyebaran data pribadi (Pasal 32 terkait Pasal 48 ITE), pengancaman dalam penagihan (Pasal 365 KUHP dan Pasal 29 terkait Pasal 45 UU ITE) , pelecehan seksual melalui media elektronik ( Pasal 27 ayat (1) terkait 45 ayat (1) UU ITE), Penipuan (Pasal 378 KUHP), Fitnah (Pasal 311 ayat (1) KUHP). Kata-kata Kunci : Fintech, Peer to Peer Lending, Pinjaman Uang, Perlindungan Terhadap Nasabah
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307000643 | T87669 | T876692022 | Central Library (Referens) | Available |
No other version available