Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK KORBAN PERDAGANGAN MANUSIA (WANITA) DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
Skripsi ini berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Korban Perdagangan Manusia (Wanita) Dalam Persepektif Hak Asasi Manusia”. Perdagangan manusia merupakan suatu bentuk kejahatan yang melanggar hak asasi manusia serta martabat manusia. Pengaruh kejahatan perdagangan manusia ini bukan hanya menckaup nasional, melainkan menjadi suatu kekhawatiran bersama secara internasional. Adapun rumusan masalah dalam skripsi ini, yaitu apa saja bentuk perlindungan hukum yang diberikan negara terhadap korban perdagangan manusia dalam perspektif hak asasi manusia dan bagaimana implementasi dalam pemberian hak restitusi terhadap korban jika ditinjau dalam dua putusan yakni Putusan Nomor 44/Pid.Sus/2019/PN Idm dan Putusan Nomor 79/Pid.Sus/2020/PN Olm. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan studi pendekatan perundang-undangan dan teori hukum. Perlunya perlindungan hukum bagi korban kejahatan khsususnya kejahatan perdaganagan manusia merupakan suatu wujud dari peran pemerintah sebagai aparat penegak hukum atau aparat keamanan bagi masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk-bentuk perlindungan hukum bagi korban terdapat restitusi atau kompensasi, konseling dan rehabilitasi, bantuan hukum serta pemberian informasi. Implementasi dari pemberian restitusi pada dua putusan yaitu Putusan Nomor 44/Pid.Sus/2019/PN Idm dan Putusan Nomor 79/Pid.Sus/2020/PN Olm adalah sudah diterapkan seadil-adilnya oleh penegak hukum bagi kedua pihak baik itu korban dan pelaku kejahatan. Kata Kunci: Human Trafficking, Restitusi, Hak Asasi Manusia
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307002020 | T106976 | T1069762023 | Central Library (Referens) | Available |
No other version available