Skripsi
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PEMALSUAN SURAT PADA PUTUSAN NOMOR: 645/Pid.B/2018/PN Llg DAN PUTUSAN NOMOR: 670/Pid.B/2021/PN Plg
Kasus pemalsuan surat di Indonesia bukan menjadi masalah baru di dalam masyarakat, Sehingga banyak pihak/orang yang mengalami kerugian. Maka dari itu Penulis melakukan Penelitian berdasarkan uraian tersebut dengan judul “Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pemalsuan Surat Pada Putusan Nomor: 645/Pid.B/2018/Pn Llg Dan Putusan Nomor: 670/Pid.B/2021/Pn Plg”. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah apa yang menjadi dasar pertimbangan Hakim dan bagaimana pertanggungjawaban Pidana kasus Pemalsuann surat pada Putusan Nomor : 645/Pid.B/2018/PN Llg dan Putusan Nomor: 670/Pid.B/2021/PN Plg. Dapat disimpulkan bahwa dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku pemalsuan surat berdasarkan pertimbangan Yuridis dan Non-Yuridis. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Normatif. pelaku dalam pekara ini dapat di mintai pertanggungjawaban berdasarkan asas kesalahan.terdakwa pada Putusan Putusan Nomor : 645/Pid.B/2018/PN Llg dijatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan, dan Putusan Nomor: 670/Pid.B/2021/PN Plg dijatuhkan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307002884 | T106373 | T1063732023 | Central Library (Referens) | Available |
No other version available