Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP EKSPRESI BUDAYA TRADISIONAL DI KABUPATEN OGAN ILIR
Penelitian ini membahas mengenai pemberian perlindungan hukum terhadap ekspresi budaya tradisional di Kabupaten Ogan Ilir (OI) yang masih termasuk dalam rezim hukum hak kekayaan intelektual khususnya hak cipta. Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini yaitu untuk menganalisis dan memberikan ulasan yang menjelaskan bentuk perlindungan hukum dan kendala yang dihadapi oleh Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir dalam memberikan perlindungan hukum terhadap ekspresi budaya tradisional di Kabupaten Ogan Ilir. Penelitian pada skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif-empiris dimana penelitian dilakukan dengan mengkaji, mempelajari, serta menelaah bahan-bahan hukum yang ada, serta didukung juga dengan data lapangan berupa hasil wawancara yang dilakukan bersama pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaab Kabupaten OI dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten OI. Hasil penelitian diperoleh bentuk perlindungan hukum ekspresi budaya tradisional yang dilakukan Pemerintah Kabupaten OI saat ini berupa, dalam hal menginventarisasi masih dalam tahap observasi dan pengumpulan data lapangan kebudayaan lokal, dalam upaya menjaga dengan membentuk aturan hukum mengenai kebudayaan yaitu Peraturan Daerah Kabupaten OI Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat, serta dalam hal memelihara ekspresi budaya tradisional dengan mempromosikan kebudayaan melalui pagelaran atau festival kebudayaan, pembentukan Dewan Kesenian OI dan melanjutkan upaya pendataan kebudayaan. Kedua, kendala yang dihadapi pemerintah Kabupaten OI dalam memberikan perlindungan terhadap ekspresi budayanya dipengaruhi oleh faktor internal berupa fokus dan koordinasi pemerintah daerah yang belum optimal, sulitnya identifikasi karya intelektual komunal, dan kesadaran hukum masyarakat yang masih kurang, serta faktor eksternal berupa pengaturan terkait perlindungan ekspresi budaya tradisional di Indonesia yang belum jelas menjabarkan segala aspek yang berkaitan dengan ekspresi budaya tradisional. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Ekspresi Budaya Tradisional, Hak Kekayaan Intelektual, Kabupaten Ogan Ilir
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307002010 | T106408 | T1064082023 | Central Library (Referens) | Available |
No other version available