Skripsi
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN (HATE SPEECH) MELALUI UNGGAHAN DI MEDIA SOSIAL.
Skripsi ini berjudul “Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Ujaran Kebencian (Hate Speech) Melalui Unggahan di Media Sosial.” Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan mengenai bagaimana pengaturan terkait larangan ujaran kebencian (hate speech) dalam hukum positif di Indonesia dan ratio decidendi hakim terhadap tindak pidana ujaran kebencian (hate speech) melalui unggahan di media sosial, yang dalam hal ini menggunakan studi kasus Putusan Nomor 256/Pid.Sus/2022/PN Mtr. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa; pertama, hukum positif di Indonesia telah memberikan aturan terkait larangan terhadap tindakan ujaran kebencian, baik yang dilakukan secara langsung maupun melalui media sosial. Hal ini diatur dalam beberapa pasal yang terdapat di dalam KUHP, Undang-Undang tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Undang-Undang ITE. Kedua, ratio decidendi hakim merupakan pertimbangan hakim untuk sampai pada putusannya berdasarkan nilai kebenaran yang dilihat dari fakta-fakta yang ditemukan dalam persidangan. Berdasarkan Putusan Nomor 256/Pid.Sus/2022/PN Mtr, Hakim telah memberikan pertimbangannya dan menjerat terdakwa dengan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kata kunci : Ujaran Kebencian, Ratio Decidendi Hakim, Media Sosial, ITE
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307003966 | T106994 | T1069942023 | Central Library (Referens) | Available |
No other version available