Skripsi
PELAKSANAAN SERTIFIKASI HALAL ATAS KULINER PEMPEK DI KOTA PALEMBANG
Pelaksanaan sertifikasi halal merupakan salah satu upaya untuk menjaga kehalalan Produk makanan dan minuman yang dikonsumsi oleh umat Muslim. Pempek adalah salah satu makanan khas sumatera selatan dan telah menjadi pilihan utama bagi wisatawan dan warga lokal sebagai makanan ringan atau hidangan utama. Permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan skripsi ini adalah:1). Bagaimana pelaksanaan sertifikasi halal kuliner pempek di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kota Palembang. 2). Bagaimana akibat hukum kuliner pempek yang belum memiliki sertifikasi halal di Kota Palembang. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dan empiris, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statue Approach), pendekatan konseptual (Conceptual Approach) dan pendekatan analisis (Analytical Approach). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan sertifikasi halal atas kuliner pempek di kota Palembang dan akibat hukum kuliner pempek yang belum memiliki sertifikasi halal di Kota Palembang. Pengajuan permohonan pendaftaran sertifkasi halal dapat diajukan ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang dapat dilakukan secara langsung maupun online. Pelaksanaan sertifikasi halal terhadap kuliner pempek di palembang saat ini masih belum dilaksanakan secara menyeluruh oleh para pelaku usaha kuliner pempek padahal sertifikasi halal adalah faktor penting dalam memilih suatu produk makanan dan minuman untuk di konsumsi oleh konsumen. Kata Kunci: Kuliner Pempek, Pelaksanaan, Sertifikasi Halal
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307005922 | T129204 | T1292042023 | Central Library (Referens) | Available |
No other version available