Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK JALANAN YANG DIAKIBATKAN OLEH PENELANTARAN RUMAH TANGGA DI KOTA PALEMBANG.
Skripsi ini berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Jalanan yang Diakibatkan oleh Penelantaran Rumah Tangga di Kota Palembang”. Fenomena anak jalanan adalah masalah sosial yang kompleks, seperti yang masih dapat dijumpai di beberapa tempat di Kota Palembang. Maka dengan mengatasinya, diperlukan keterlibatan dari berbagai sektor yang terkait dengan permasalahan tersebut. Rumusan masalah pada penelitian ini berfokus kepada bagaimana perlindungan hukum terhadap anak jalanan yang diakibatkan oleh penelantaran rumah tangga di Kota Palembang, dan faktor-faktor penghambat dalam memberikan perlindungan hukum dan penyebab masih banyaknya anak jalanan yang diakibatkan oleh penelantaran rumah tangga di Kota Palembang. Penelitian ini bertujuan agar dapat mengetahui dan menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap anak jalanan dan untuk dapat mengetahui dan menganalisis faktor-faktor penghambat dalam memberikan perlindungan hukum dan penyebab masih banyaknya anak jalanan yang diakibatkan oleh penelantaran rumah tangga di Kota Palembang. Jenis penelitian hukum dalam penelitian ini menggunakan penelitian yuridis empiris yang didasarkan pada kenyataan yang terjadi di masyarakat, dengan menggunakan pendekatan perundang- undangan (statute approach), pendekatan sosio-legal (social-legal approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukan bahwa bentuk perlindungan hukum terhadap anak jalanan yang diakibatkan oleh penelantaran rumah tangga di Kota Palembang yaitu dengan diterbitkannya Perda Kota Palembang No. 12 Tahun 2013 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis. Dinas Sosial sebagai perwakilan negara dalam melakukan pengawasan dan penanganan masalah anak jalanan dalam memberikan perlindungan hukum. Faktor penghambat berdasarkan Lawrence M. Friedman, yaitu 1.) substansi hukum yakni adanya vague of norm atau kekaburan hukum dari Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013; 2.) struktur hukum yakni belum adanya tindakan tegas dari pemerintah terhadap masyarakat yang memberikan uang kepada anak jalanan, faktor APBD, sarana dan prasarana yang terbatas dan kurangnya SDM, aparat penegak hukum yang kurang maksimal, sulitnya proses identifikasi terhadap anak jalanan, dan faktor birokrasi; 3.) kultur hukum yaitu faktor masyarakat, faktor keluarga, dan faktor dari anak jalanan.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307002051 | T106833 | T1068332023 | Central Library (Referens) | Available |
No other version available