Skripsi
KEWENANGAN TEMBAK DI TEMPAT OLEH APARAT KEPOLISIAN DALAM UPAYA KEWENANGAN TINDAK PIDANA.
Juduk Skripsi “Kewenangan Tembak Di Tempat Oleh Aparat Kepolisian Dalam Upaya Kewenangan Tindak Pidana” Dalam Penelitian Tersebut Penulis menemukan permasalahan berupa sering terjadinya oknum Polri yang melakukan salah tembak yang tidak menuruti SOP.Yang dituangkan dalam rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana Kewenangan Anggota Kepolisian Terhadap Tindakan Tembak Di Tempat Terhadap Pelaku Tindak Pidana? 2.Bagaimana Pertangungjawaban Anggota Kepolisian Ketika terjadi Error in persona dalam menjalankan tugas?.Jenis metode penelitian yang digunakan didalam penulisan skripsi ini adalah penelitian empiris.Hasil penelitian ini dilakukan di Polresta Palembang dapat disimpulkan bahwa salah satu kewenangan yang dimiliki Polri adalah kewenangan tembak di tempat yang digunakan untuk menangkap pelaku tindak pidana yang melakukan perlawanan terhadap anggota kepolisian dan penelitian menunjukkan bahwa Penerapan hukum pidana terhadap anggota aparat kepolisian yang menyalahi SOP tembak di tempat adalah menjatuhkan sanksi berupa PTDH berdasarkan Perkapolri tentang Kode Etik Profesi. Selain itu, apabila terbukti bahwa tindakan tersebut juga melanggar hukum pidana, maka anggota Polri juga akan diterapkan sanksi pidana sesuai dengan akibat yang ditimbulkan dari tembak di tempat dengan dasar hukum Undang-undang Kepolisian Pasal 16 ayat 1 huruf i dan Pasal 16 ayat 2, Pasal 18 ayat dan ada pula dalam KUHAP diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a angka 4; Pasal 7 ayat 1 huruf j ,serta dalam Peraturan Kapolri No. 1 Tahun 2009. Kata Kunci :Kewenangan, Tembak di tempat, Kepolisian
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307002012 | T106681 | T1066812023 | Central Library (Referens) | Available |
No other version available