Skripsi
ANALISIS HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI KREDIT MODAL KERJA PADA PEKERJAAN KONSTRUKSI FIKTIF(Studi Putusan No. 2822 K/Pid.Sus/2021).
Penulis dalam penulisan skripsi ini membuat abstrak dengan judul Analisis Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsi Kredit Modal Kerja Pada Pekerjaan Konstruksi Fiktif (Studi Putusan No. 2822 K/Pid.Sus/2021), Pada kasus ini telah terjadi tindak pidana korupsi kredir modal kerja dengan menggunakan dokumen fiktif sehingga cairnya dana kredit modal kerja dapat cair ke tangan pihak yang salah. Penulis mengangangkat masalah yang dituangkan dalam bentuk rumusan masalah tentang bagaimana pertimbangan hakim dalam putusan perkara tindak pidana korupsi kredit modal kerja pada pekerjaan konstruksi fiktif No. 2882.K/Pid.Sus/2021 dan bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana korupsi kredit modal kerja pada pekerjaan konstruksi fiktif dalam putusan hakim No. 2882.K/Pid.Sus/2021 & putusan hakim No. 33/Pid.Sus-TPK/2021/Pn.Ptk. Pada penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian normative serta jenis data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Pada putusan ini jaksa mendakwa dengan jenis dakwaan subsidair, dakwaan primair menggunakan pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Undang-undang No. 1 Tahun 1946 peraturan hukum pidana, sedangkan dakwaan subsidair menggunakan pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Undang-undang No. 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Kata Kunci: Kredit, korupsi, konstruksi, fiktif
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307003490 | T87801 | T878012023 | Central Library (Referens) | Available |
No other version available