Skripsi
SANKSI PIDANA KESAKSIAN PALSU MENURUT PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM.
Dalam hukum Islam maupun dalam hukum positif, sanksi terhadap pemberi kesaksian palsu diberikan perhatian lebih. Penelitian ini berbicara tentang perbandingan yang terdapat dalam hukum positif di Indonesia dan hukum Islam yang diterapkan pada Qanun Jinayat Aceh tentang sanksi pidana kesaksian palsu. Penelitian ini akan memperbandingkan hukum positif dan hukum Islam dalam ketentuan sanksi bagi pemberi kesaksian palsu yang dimulai dengan analisis kasus pada putusan Pengadilan Negeri Tulungagung dalam hukum positif dan Qanun Jinayat Aceh dalam hukum Islam yang kemudian memperbandingkan kedua hukum tersebut untuk menemukan perbedaan dan persamaan dari hukum positif dan hukum Islam. Hasil penelitian ini mendapatkan kesimpulan bahwa sanksi pidana bagi pemberi kesaksian palsu menurut hukum positif dalam hukum Islam masuk kedalam kategori Ta’zir.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307003499 | T95140 | T951402023 | Central Library (Referens) | Available |
No other version available