Skripsi
KEWENANGAN HAKIM DALAM MEMERIKSA GUGATAN PRAPERADILAN TERHADAP PERKARA POKOK YANG DILIMPAHKAN KE PENGADILAN (STUDI PUTUSAN HAKIM NO.02/Pid.Pra/2022/PN.KBU Dan NO.40/Pid.Pra/2018/PN JKT.SEL).
Skripsi ini berjudul “Kewenangan Hakim Dalam Memeriksa Gugatan Praperadilan Terhadap Perkara Pokok Yang Dilimpahkan ke Pengadilan”. Latar belakang penulisan skripsi ini yaitu berkaitan dengan studi putusan Nomor 02/Pid.Pra/2022/PN.Kbu dan Nomor 40/Pid.Pra/2018/PN Jkt Sel. kedua putusan praperadilan ini secara yuridis membahas tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka, yang menjadi pokok persoalan skirpsi ini ialah pada pemeriksaan praperadilan, jaksa penuntut umum mempercepat pelimpahan perkara pokok ke Pengadilan Negeri sehingga menjadi pertanyaan mengenai Kewenangan hakim dalam memeriksa gugatan praperadilan terhadap perkara pokok yang dilimpahkan ke Pengadilan. Adapun Rumusan Masalah pada penulisan skripsi ini yakni 1. Apa yang menjadi dasar kewenangan hakim dalam memeriksa gugatan praperadilan terhadap perkara pokok yang sudah dilimpahkan ke pengadilan negeri? 2. Apa batasan yang menyebabkan gugurnya praperadilan berdasarkan hukum positif Indonesia?. Metode penelitian yang digunakan pada skripsi ini adalah yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa kewenangan hakim dalam memeriksa gugatan praperadilan tercantum dalam Pasal 1 angka 10 KUHAP jo Pasal 77 KUHAP, namun terjadi perluasan objek gugatan praperadilan dalam putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014. Mengenai gugurnya praperadilan diatur dalam pasal 82 ayat 1 huruf (d) KUHAP dan putusan MK Nomor 102/PUU-XIII/2015, menjadi persoalan kemudian mengenai sidang pertama sebagai batas gugurnya praperadilan tersebut. Kesimpulan yang dapat penulis tarik bahwa terhadap perkara pokok yang sudah dilimpahkan kepengadilan negeri tetap menjadi kewenangan hakim praperadilan untuk memeriksa dan memutus perkara adapun yang menjadi penentu sebagai gugurnya praperadilan adalah sidang pertama dengan ketentuan ketika sidang perkara pokok sudah dibuka dengan diketok palu sidang dan dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum. Kata Kunci : Praperadilan, Gugurnya Praperadilan, Kewenangan Hakim, Tindak Pidana Korupsi.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307005929 | T129501 | T1295012023 | Central Library (Referens) | Available |
No other version available