Skripsi
UPAYA BANK DALAM PENYELESAIAN KREDIT MACET DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN (STUDI KASUS PADA BANK SUMSEL BABEL PALEMBANG).
Menurut Pasal 1 angka 11 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain, yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Permasalahan yang dikaji dalam skripsi ini adalah: (1) Faktor yang menjadi penyebab terjadinya Kredit Macet dalam Perjanjian Kredit dengan Jaminan Hak Tanggungan di Bank Sumsel Babel Palembang ? (2) Bagaimana pelaksanaan penyelesaian Kredit Macet dengan Jaminan Hak Tanggungan di Bank Sumsel Babel ? Metode penelitian dalam penelitian ini adalah yuridis empiris yaitu pendekatan yang dilakukan untuk menganalisa tentang sejauh mana suatu peraturan yang sedang berlaku. Data yang dipergunakan adalah data primer serta data sekunder. Hasil penelitian pada Bank Sumsel Babel Palembang diperoleh: Penyelesaian kredit macet dengan jaminan Hak Tanggungan di Bank Sumsel Babel Palembang dengan upaya penyelamatan kredit melalui restrukturisasi kredit sebelum dilakukan penyelesaian kredit macet melalui lembaga yang bersifat yudisial, apabila tidak berhasil, Bank Sumsel Babel Palembang akan melakukan upaya penyelesaian kredit macet dengan melakukan eksekusi atas agunan kredit yang berupa Hak Tanggungan, yang di lelang oleh KPKNL. Faktor yang menyebabkan kredit macet dengan jaminan Hak Tanggungan di Bank Sumsel Babel Palembang, Kredit yang diberikan tidak sepenuhnya digunakan untuk usaha, Debitur kurang mampu mengelola usahanya, kemudian kondisi perekonomian pada jangka waktu tertentu sering mengalami perubahan. Kata Kunci: Jaminan, Hak Tanggungan, Kredit Macet
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307005926 | T129451 | T1294512023 | Central Library (Referens) | Available |
No other version available