Skripsi
PERTIMBANGAN HAKIM PERIHAL PUTUSAN BEBAS PERKARA ERROR IN PERSONA (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 230/PID.B/2017/PN.Kwg).
Penelitian ini berjudul “Pertimbangan Hakim Perihal Putusan Bebas Perkara Error In Persona (Studi Kasus Putusan Nomor 230/PID.B/2017/Pn.Kwg)”. Isu hukum yang diangkat mengenai maraknya kejadian error in persona yang merupakan bentuk kekeliruan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sehingga merugikan terdakwa. Oleh karenanya seseorang yang telah menjadi korban error in persona dapat menuntut kembali atas hak asasi manusia nya yang telah dirampas lewat berbagai instrumen perlindungan hukum yang diberikan negara seperti rehabilitasi dan ganti kerugian. Sehingga penulis mengangkat rumusan masalah seperti berikut: 1.Bagaimana pertimbangan hakim dalam memutuskan putusan bebas terhadap korban error in persona dalam Putusan Nomor 230/PID.B/2017/PN.Kwg. 2. Bagaimana bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada korban dalam perkara (Error In Persona) didalam hukum positif yang berlaku di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode normatif yang didukung dengan data sekunder. Kesimpulan dalam penelitian ini menitik beratkan kepada bentuk perlindungan hukum dalam melindungi hak-hak terdakwa error in persona di Indonesia dan apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam pembuktian perkara di hukum positif Indonesia dan apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana pada tindak pidana yang terdakwanya mengalami error in persona serta membahas temuan kendala dalam proses pemberian ganti kerugian maupun rehabilitasi. Kata Kunci :Pertimbangan Hakim, Perlindungan Hukum, Error In Persona.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307003491 | T95108 | T951082023 | Central Library (Referens) | Available |
No other version available