Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENYEBABKAN KEMATIAN (PUTUSAN NOMOR 1/Pid.Sus-Anak/2020/PN Kpn).
Skripsi ini berjudul “Perlindungan Hukum Anak Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian (Putusan Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2020/PN Kpn)”. Kejadian diawali saat seorang Anak yang masih pelajar (ZA) berumur 17 tahun telah menghilangkan nyawa seorang begal karena melindungi teman wanitanya. Akibat aksi tersebut, ZA dijatuhi vonis hukuman 1 (satu) tahun pidana pembinaan dalam lembaga LKSA Darul Aitam oleh Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang. Adapun rumusan masalah yang dibahas dalam skripsi ini yaitu bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam putusan nomor 1/Pid.Sus-Anak/2020/ PN Kpn, dan apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap anak pelaku tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam putusan nomor 1/Pid.Sus-Anak/2020/ PN Kpn. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan penelitian menggunakan Pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan Pendekatan kasus (case approach). Jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Sedangkan teknik pengumpulan data dilaksanakan dengan melalui proses studi pustaka. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa bentuk perlindungan hukum terhadap Anak yang terdapat dalam putusan Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2020/PN Kpn tersebut yaitu perlindungan atas semua hak-hak anak sebagaimana diatur dalam UU SPPA dan juga UU Perlindungan Anak, perlindunagan dilakukan baik secara preventif maupun tindakan represif. Sedangkan dasar pertimbangan hakim dalam putusan nomor 1/Pid.Sus-Anak/2020/ PN Kpn tersebut menyatakan bahwa Anak terbukti secara sah melakukan penganiayaan yang menyebabkan mati berdasarkan Pasal 351 ayat (3) KUHP sebagaimana telah terpenuhinya unsur dari dakwaan pertama lebih subsidiair oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hakim tidak menganggap adanya unsur-unsur pembelaan terpaksa (Noodweer) yang dilakukan oleh si Anak sebagaimana diatur dalam Pasal 49 KUHP.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307003151 | T106170 | T1061702023 | Central Library (Referens) | Available |
No other version available