Skripsi
PENGGUNAAN METODE PEMBAYARAN SHOPEE PAYLATER DAN BAYAR TUNAI DI MITRA/AGEN DALAM PERJANJIAN JUAL BELI SECARA ONLINE (ANALISIS PERBANDINGAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN).
Shopee merupakan salah satu marketplace di Indonesia, memiliki berbagai macam metode pembayaran di dalamnya, diantaranya SPayLater dan bayar tunai di mitra/agen. SPayLater merupakan layanan pinjaman yang memungkinkan pengguna untuk membeli barang yang diinginkan dan membayarnya di kemudian hari saat jatuh tempo secara cicilan/angsuran. Sedangkan bayar tunai di mitra/agen, kita hanya perlu membayar menggunakan uang tunai menuju mitra/agen shopee. Permasalahan dalam penelitian ini adalah kelebihan dan kekurangan yang didapatkan oleh konsumen shopee yang menggunakan metode pembayaran Shopee Paylater dan bayar tunai di Mitra/Agen dan perlindungan hukum yang melindungi konsumen shopee tersebut. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa perbandingan metode pembayaran bayar tunai di Mitra/Agen lebih baik dibandingkan SPayLater. Kedua metode pembayaran ini sudah sesuai dengan sistem pembayaran menurut Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/23/PBI/2020 tentang sistem pembayaran, metode pembayaran ini juga sudah terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun, masih banyak laporan dari konsumen bahwa metode pembayaran ini tidak memenuhi kewajiban dan haknya yang dituliskan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Konsumen berhak menuntut Shopee jika terbukti bersalah dan Shopee wajib memberikan ganti rugi dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307001999 | T106136 | T1061362023 | Central Library (Referens) | Available |
No other version available