The Sriwijaya University Library

  • Home
  • Information
  • News
  • Help
  • Librarian
  • Login
  • Member Area
  • Select Language :
    Arabic Bengali Brazilian Portuguese English Espanol German Indonesian Japanese Malay Persian Russian Thai Turkish Urdu

Search by :

ALL Author Subject ISBN/ISSN Advanced Search

Last search:

{{tmpObj[k].text}}
Image of PENGGUNAAN METODE PEMBAYARAN SHOPEE PAYLATER DAN BAYAR TUNAI DI MITRA/AGEN DALAM PERJANJIAN JUAL BELI SECARA ONLINE (ANALISIS PERBANDINGAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN).

Skripsi

PENGGUNAAN METODE PEMBAYARAN SHOPEE PAYLATER DAN BAYAR TUNAI DI MITRA/AGEN DALAM PERJANJIAN JUAL BELI SECARA ONLINE (ANALISIS PERBANDINGAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN).

Roza, Dhevira Alya - Personal Name;

Penilaian

0,0

dari 5
Penilaian anda saat ini :  

Shopee merupakan salah satu marketplace di Indonesia, memiliki berbagai macam metode pembayaran di dalamnya, diantaranya SPayLater dan bayar tunai di mitra/agen. SPayLater merupakan layanan pinjaman yang memungkinkan pengguna untuk membeli barang yang diinginkan dan membayarnya di kemudian hari saat jatuh tempo secara cicilan/angsuran. Sedangkan bayar tunai di mitra/agen, kita hanya perlu membayar menggunakan uang tunai menuju mitra/agen shopee. Permasalahan dalam penelitian ini adalah kelebihan dan kekurangan yang didapatkan oleh konsumen shopee yang menggunakan metode pembayaran Shopee Paylater dan bayar tunai di Mitra/Agen dan perlindungan hukum yang melindungi konsumen shopee tersebut. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa perbandingan metode pembayaran bayar tunai di Mitra/Agen lebih baik dibandingkan SPayLater. Kedua metode pembayaran ini sudah sesuai dengan sistem pembayaran menurut Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/23/PBI/2020 tentang sistem pembayaran, metode pembayaran ini juga sudah terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun, masih banyak laporan dari konsumen bahwa metode pembayaran ini tidak memenuhi kewajiban dan haknya yang dituliskan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Konsumen berhak menuntut Shopee jika terbukti bersalah dan Shopee wajib memberikan ganti rugi dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi.


Availability
Inventory Code Barcode Call Number Location Status
2307001999T106136T1061362023Central Library (Referens)Available
Detail Information
Series Title
-
Call Number
T1061362023
Publisher
Palembang : Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya., 2023
Collation
xiii, 82 hlm.; ilus.; 29 cm
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Classification
347.050 7
Content Type
Text
Media Type
unmediated
Carrier Type
-
Edition
-
Subject(s)
Prodi Ilmu Hukum
Hukum Acara Perdata-Perlindungan Konsumen
Specific Detail Info
-
Statement of Responsibility
MURZ
Other version/related

No other version available

File Attachment
  • PENGGUNAAN METODE PEMBAYARAN SHOPEE PAYLATER DAN BAYAR TUNAI DI MITRA/AGEN DALAM PERJANJIAN JUAL BELI SECARA ONLINE (ANALISIS PERBANDINGAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN).
Comments

You must be logged in to post a comment

The Sriwijaya University Library
  • Information
  • Services
  • Librarian
  • Member Area

About Us

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Search

start it by typing one or more keywords for title, author or subject

Keep SLiMS Alive Want to Contribute?

© 2025 — Senayan Developer Community

Powered by SLiMS
Select the topic you are interested in
  • Computer Science, Information & General Works
  • Philosophy & Psychology
  • Religion
  • Social Sciences
  • Language
  • Pure Science
  • Applied Sciences
  • Art & Recreation
  • Literature
  • History & Geography
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Advanced Search