Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG SAHAM AKIBAT PERJANJIAN KERJA SAMA YANG TIDAK DILAPORKAN DIREKTUR PADA RUPS PT. TRIAS PATRIOT SEJAHTERA
Skripsi yang berjudul Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Saham Akibat Perjanjian Kerjasama Yang Tidak Dilaporkan Direktur Pada RUPS PT. Trias Patriot Sejahtera dilatarbelakangi oleh adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh direktur PT. Trias Patriot Sejahtera yang melakukan perjanjian kerjasama tanpa melaporkan kepada Komisaris maupun RUPS. Tujuan penelitian ini adalah: 1. Untuk mengetahui dan menganalisis landasan atau dasar dari perlindungan hukum terhadap Pemegang Saham karena tidak melaporkan bentuk kerja sama pada RUPS. 2. Untuk mengetahui dan menganalisis terkait dengan pertanggungjawaban Direksi terhadap kerugian yang dialami Pemegang Saham akibat perjanjian kerja sama yang dilakukan direktur PT. Trias Patriot Sejahtera. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normative. Penelitian ini dapat ditarik kesimpulan bahwa: 1. Perlindungan hukum terhadap Pemegang Saham yang dirugikan oleh Direksi dapat dilakukan dengan mengajukan gugatan kepada Perseroan sesuai Pasal 61 ayat (1) UUPT dan dapat mengajukan gugatan atas dasar perbuatan melanggar hukum yang diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. 2. Tanggung jawab yang diberikan kepada Direksi harus dijalankan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas maupun Anggaran Dasar Perseroan. Apabila Direksi terbukti dinyatakan melakukan perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian, maka Direksi dapat digugat secara pribadi ke Pengadilan Negeri sesuai kedudukan Perseroan. Hal ini berdasarkan Pasal 97 ayat (3) dan ayat (4) yang telah mengatur mengenai tanggung jawab Direksi atas kerugian dari perbuatan yang dilakukannya.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307002013 | T106358 | T1063582023 | Central Library (Referens) | Available |
No other version available