Skripsi
PEMBATALAN PERKAWINAN KARENA TIDAK ADANYA KETERBUKAAN MENGENAI KONDISI KESEHATAN MENTAL (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Bogor Nomor 312/PDT.G/2022/PA.Bgr)
Perkawinan dapat dibatalkan jika para pihak tidak memenuhi syarat-syarat perkawinan, hal tersebut diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Salah satu alasan pembatalan perkawinan adalah karena adanya salah sangka sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Pasal 72 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam. Dalam Putusan Pengadilan Agama Bogor Nomor 312/Pdt.G/2022/PA.Bgr. Majelis Hakim mengabulkan gugatan pembatalan perkawinan karena tidak adanya keterbukaan mengenai kondisi kesehatan mental. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor penyebab pembatalan perkawinan pada putusan Pengadilan Agama Bogor Nomor 312/Pdt.G/2022/PA.Bgr dan akibat hukumnya. Metode penelitian ini adalah metode penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundangundangan (statue approach) dan pendekatan kasus (case approach). Kesimpulan dari penelitian ini yaitu bahwa faktor penyebab pembatalan perkawinan pada perkara Nomor 312/Pdt.G/2022/PA.Bgr adalah karena adanya salah sangka dengan adanya unsur penipuan, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Pasal 72 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam. Akibat hukum dari pembatalan perkawinan ini yaitu: perkawinan dianggap tidak pernah ada, putusnya ikatan antara suami dan istri sehingga tidak ada hak dan kewajiban lagi diantaranya, dan terhadap pembagian harta bersama dibagi secara berimbang.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307005988 | T128738 | T1287382023 | Central Library (Referens) | Available |
No other version available