Skripsi
ANALISIS PUTUSAN LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN TERHADAP PELAKU NOODWEER EXCES PADA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENYEBABKAN KEMATIAN.
Pada saat ini terdapat banyak sekali tindak kejahatan seperti pencurian, penganiayaan, pemerkosaan, pedofilia, pembunuhan dan banyak tindak pidana lainnya. Yang dimana tindakan kejahatan ini melanggar Undang - Undang dan Hukum yang ada sehingga dapat dipidanakan dan dijatuhkan saksi. Namun tidak semua yang melanggar peraturan Undang - Undang Hukum Pidana dapat dipidana, hal itu termuat dalam Pasal 49 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana yang menyatakan tentang alasan penghapus pidana. Dewasa ini banyak sekali kasus kejahatan seperti pembegalan, penganiayaan, namun tidak jarang juga korban kejahatan melakukan sebuah perlawanan yang mengakibatkan pelaku malah menjadi korban, seperti kasus Nuryadin pada Putusan Nomor 103/Pid.B/2021/PN Gdt yang diserang Branhar yang membuat Nuryadin harus membela diri dan terpaksa harus membunuh Branhar. Perbuatan yang dilakukan Nuryadin adalah suatu pembelaan terpaksa, yang sudah menjadi naluri setiap manusia untuk membela diri. Merujuk pada pasal 49 KUHP yang Nuryadin lakukan seharusnya dibenarkan atau tidak dapat dipidana. Dalam penelitian ini penulis bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan hukuman pidana dan bagaimanakah pembelaan diri yang dapat dikategorikan sebagai noodweer pada Putusan Nomor 103/Pid.B/2021/PN Gdt.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307006537 | T131383 | T1313832023 | Central Library (Referens) | Available |
No other version available