Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN JASA PINJAMAN SECARA ONLINE DARI INTIMIDASI DEBT COLLECTOR JASA PINJAMAN ONLINE.
Perkembangan teknologi dan informasi yang semakin pesat, membuat munculnya peer to peer lending atau Pinjaman Uang Secara Online. Skripsi ini membahas mengenai Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Jasa Pinjaman Secara Online Dari Intimidasi Debt Collector Jasa Pinjaman Online. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode normatif yang sumber tulisannya berdasarkan undang-undang, peraturan OJK, dan sumber bacaan Pustaka lainnya yang berkaitan dengan penulisan ini. Hasil dari Penelitian ini Menunjukan bahwa Perlindungan hukum bagi konsumen yang telat membayar Pinjaman Online dari Penagihan secara paksa oleh debt collector belum di peroleh dari Perlindungan Hukum karena masih terdapat Intimidasi yang di lakukan oleh debt collector, serta regulasi Pinjaman Online yang masih sangat terbatas dan belum menyelesaikan semua permasalahan terkait pinjaman jenis ini. Serta Upaya Hukum Dapat Meminimalisir Konsumen Dari Proses Pembayaran Yang Sudah Telat Jatuh Tempo Untuk Tidak Di Intimidasi sudah cukup memberikan pencegahan, dengan demikian Upaya Hukum dapat melakukan penyelenggaran Peer to Peer Lending dengan retrukturisasi terhadap pembayaran yang sudah jatuh tempo. Berdasarkan Penelitian ini dapat diambil kesimpulan, bahwa permasalahan pinjaman online ini dapat diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan tiga metode yakni, offside, onside, dan market conduct dan juga pengawasan untuk pinjaman online illegal tidak diawasi oleh OJK Kata Kunci : Perlindungan Konsumen. Pinjam Meminjam Uang Secara Online, Otoritas Jasa Keuangan
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307006512 | T131328 | T1313282023 | Central Library (Referens) | Available |
No other version available