Skripsi
RATIO DECIDENDI HAKIM ATAS DELIK PENGANIAYAAN HEWAN TERNAK PADA PUTUSAN NOMOR 77/PID.B/2018/PN.LBO.
Hewan merupakan satwa yang seluruh atau sebagian hidupnya baik yang dipelihara maupun di alam bebas perlu di lindungi. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui ketentuan hukum di Indonesia terhadap pertanggungjawaban tindak pidana atas penganiayaan terhadap hewan dan juga mengetahui hasil analisis putusan pengadilan mengenai perlindungan hukum terhadap hewan ternak apakah sudah sesuai dengan ketentuan Undnag-undang berdasarkan (Putusan Nomor : 77/Pid.B/2018/PN.Lbo). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tindak pidana penganiayaan hewan ini menyebabkan luka, rasa sakit, cacat, hingga kematian yang dialami oleh hewan ternak yaitu sapi. Penganiayaan terhadap hewan diatur dalam Pasal 302 ayat (2) KUHP yaitu dijatuhi hukuman dengan ancaman penjara 9 (sembilan) bulan dan terdakwa di hukum dengan penjara 3 (tiga) bulan dan Pasal 540 ayat (1) KUHP, Pasal 66 ayat (2) huruf c, e, f dan g Undang-undang No. 18 tahun 2009 dan Undang-undang No. 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Berdarkan data diatas tindak pidana penganiayaan hewan bertentangan dengan Undang-undang, maka disarankan bagi para pembaca agar menyayangi hewan, tidak memperlakukan hewan semenan-mena karna hewan juga makhluk hidup yang bisa merasakan sakit dan menderita. Kata Kunci : Penganiayaan Hewan; Perlindungan Hukum; Pertanggungjawaban Pidana
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307005972 | T129212 | T1292122023 | Central Library (Referens) | Available |
No other version available