Skripsi
PENYELESAIAN PERMASALAHAN KREDIT MACET DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN YANG BERSTATUS HAK GUNA USAHA.
Adanya aturan hukum mengenai pelaksanaan Hak Tanggungan untuk itu Bank dalam memberikan kredit harus ada jaminan sebagai pengamanan dan kepastian akan kredit yang diberikan. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah 1. Bagaimana tanggungjawab hukum para pihak dalam perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan? Dan 2. Bagaimana upaya penyelesaian kredit macet sebelum dan sesudah adanya eksekusi hak tanggungan yang status sobjek tanahnya berupa hak guna usaha?. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan Pendekatan Perundang-undangan (statute approach), pendekatan analisis (analytical approach) dan pendekatan kasus (case approach). Penelitian ini menggunakan sumber bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan. Menganalisis bahan hukum dengan teknik analisis kualitatif. Hasil pembahasan penelitian ini menyimpulkan bahwa: Kewajiban Bank selaku kreditur diatur dalam Pasal 1131 KUHPerdata sedangkan Hak Nasabah sebagai debitur diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Kewajiban Nasabah sendiri yakni membayar angsuran secara tertib setiap bulan sampai dengan periode berakhir; dan Jika upaya bank sebagai kreditur dalam menyelematkan kredit macet tidak dapat menyelesaikan masalah yang terjadi, maka pihak bank dapat melakukan eksekusi terhadap hak tanggungan yang berupa HGU kepada debitur.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307005938 | T129425 | T1294252023 | Central Library (Referens) | Available |
No other version available