Skripsi
PENYELESAIAN PERKARA WARISAN TERHADAP BAGIAN HARTA BERSAMA ISTRI YANG TELAH MENINGGAL DUNIA (STUDI PUTUSAN KASASI MAHKAMAH AGUNG NOMOR 418/K/Ag/2022).
Skripsi yang berjudul “Penyelesaian Perkara Warisan Terhadap Bagian Harta Bersama Istri yang Telah Meninggal Dunia (Studi Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 418/K/Ag/2022)” dilatar belakangi oleh banyak masyarakat Indonesia juga yang kurang paham mengenai pembagian harta waris berdasarkan Hukum Islam yang menyebabkan mereka mengalami konflik antar keluarga terutama warisan yang berasal dari harta bersama. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah terjadi konflik hingga perkara kasasi di Mahkamah Agung yang terjadi antara saudara ipar dengan suami pewaris yang merebutkan warisan yang berasal dari harta bersama kasus ini telah memiliki kekuatan hukum yang tetap dengan diputuskannya pada tanggal 3 Juni 2022 dengan Putusan Nomor 418/K/Ag/2022. Penelitian dalam skripsi ini merupakan penelitian hukum normatif yang didukung dengan penelitian empiris yang menggunakan pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach) dan Pendekatan Kasus (Case Approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : 1. Almarhumah Emiana terbukti meninggalkan ahli waris suami dan enam orang saudara serta harta warisan dan pembagian waris pewaris telah memenuhi norma hukum yang termuat dalam Q.S. An-Nisa ayat 12 jo. Pasal 174 Kompilasi Hukum Islam (KHI). 2. Dalam memutuskan perkara majelis hakim menetapkan siapa saja ahli waris dan bagian dari masing masing ahli waris serta menetapkan apa saja yang menjadi warisan dari almarhumah termasuk harta yang berasal dari harta bersama. Kata Kunci : Warisan, Harta Bersama, Penyelesaian Perkara
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307002269 | T106337 | T1063372023 | Central Library (Referens) | Available |
No other version available