Skripsi
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PARTAI POLITIK DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
ABSTRAK Pertanggungjawaban pidana dimaksudkan untuk menentukan keadaan seorang pelaku perbuatan pidana terhadap dapat atau tidaknya seorang pelaku tersebut dijatuhi pidana terhadap perbuatan pidana yang telah dilakukan. Penelitin ini merupakan penelitian normatif yang didukung oleh data empiris. Menggunakan pendekatan pendekatan perundangan-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Adapun permasalahan (1) Bagaimana bentuk pertanggung jawaban pidana partai politik dalam tindak pidana pencucian uang berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang? (2) Faktor-faktor apa yang mempengaruhi Penegakan Hukum tidak menuntut partai politik terhadap tindak pidana pencucuian uang? (3) Bagaimana kebijakan formulasi pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh partai politik dimasa yang akan datang?. Hasil penelitian ini menujukkan bahwa bentuk pertanggungjawaban pidana partai politik yang melakukan tindak pidana pencucian uang, partai politik berdasarkan pengertiannya merujuk kepada pengertian korporasi. Korporasi dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dapat di pertanggungjawabankan. Adapun faktor penghambat tidak dapat ditegakkanya penegakan hukum tindak pidana pencucian uang yang dilakukan partai politik masih terkendala pada pengertian atau definisi dari partai politik sebagai korporasi. Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Pencucian Uang, Partai Politik
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307005833 | T51152 | T511522020 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available