Skripsi
PEMBINAAN NARAPIDANA NARKOTIKA YANG DIBERIKAN ASIMILASI DAN HAK INTEGRASI DALAM RANGKA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19
ABSTRAK Membiarkan seseorang dipidana, menjalani pidana tanpa memberikan pembinaan tidak akan merubah narapidana. Apalagi situasi pandemi sekarang semua kegiatan dibatasi dalam rangka mengurangi resiko penyebaran Covid-19 pasti banyak hambatan dalam proses pembinaan, terutama masalah over kapasitas, pembinaan masih terfokus di dalam Lembaga Pemasyarakatan dan petugas Lembaga Pemasyarakatan tidak memikirkan pembinaan tetapi lebih mengutamakan pendekatan keamanan. Sehingga dalam pembinaan narapidana belum dapat berjalan dengan efektif dan efisien. Atas dasar pemikiran di atas, penulis tertarik melakukan penelitian yang berjudul “Pembinaan Narapidana Narkotika yang diberikan Asimilasi dan Hak Integrasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19”. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode hukum empiris. Bahan hukum yang diperoleh dari data primer dan data sekunder, bahan tersebut akan dianalisis dengan analisis kualitatif dan akan ditarik kesimpulan dengan cara induktif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pembinaan narapidana narkotika yang diberikan asimilasi dan hak integrasi di Lapas Perempuan Kelas IIA Kota Palembang sudah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan, yang meliputi dari tahap awal (orientasi/pengenalan), tahap lanjutan (asimilasi) dan tahap akhir (integrasi). Bentuk pembinaannya ada 2 (dua) yaitu pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian. Faktor penghambat dalam pelaksanaan asimilasi yaitu faktor penegak hukum (keterbatasan jumlah dan kemampuan petugas lapas), faktor sarana dan prasarana (terbatas sarana Latihan keterampilan, fasilitas pembinaan secara virtual), faktor masyarakat (kurangnya pemahaman masyarakat tentang sistem pemasyarakatan) dan faktor kebudayaan (narapidana tidak taat aturan di Lapas dan tidak jujur). Pola pembinaan narapidana narkotika di masa akan datang untuk saat ini sudah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan. Harapannya ke depan, pola pembinaan narapidana dapat menerapkan pola pembinaan yang melibatkan masyarakat dalam pembinaannya. Kata Kunci: Asimilasi, Hak Integrasi, Pembinaan Narapidana, Covid-19
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307005885 | T68761 | T687612021 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available