Skripsi
PRINSIP KEHATI-HATIAN SEBAGAI DASAR PEMBERIAN KREDIT SINDIKASI DALAM PEMENUHAN KETENTUAN BATAS MAKSIMUM PEMBERIAN KREDIT (STUDI KASUS PADA PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA SELATAN DAN BANGKA BELITUNG)
Kredit Sindikasi adalah merupakan kredit yang diberikan beberapa bank kepada seorang debitur dimana diantara bank-bank peserta sindikasi tersebut terdapat hubungan lintas kreditur yang dikoordinasi secara erat dan kokoh oleh satu bank sebagai koordinator yang disebut lead creditor atau lead manager, dan subyek (peserta) yang ada dalam kredit sindikasi yakni - pihak debitur, pihak kreditur, pihak lead manager, pihak agen bank. Dalam pelaksanaan perjanjian kredit sindikasi yang dibuat secara notariil mengatur antara hak dan kewajiban masing-masing pihak peserta sindikasi dan memunculkan beberapa aspek hukum yang penting untuk dianalisa. Fokus analisanya mengenai Prinsip Kehati-Hatian Sebagai Dasar Pemberian Kredit Sindikasi Dalam Pemenuhan Ketentuan Batas Maksimum Pemberian Kredit. Tujuan Penelitian a. Menganalisa konstruksi hukum kredit sindikasi. b. Menganalisa tata cara pelaksanaan pemberian kredit sindikasi yang memenuhi prinsip kehati-hatian. c. Menganalisa dan mengevaluasi upaya penyelesaian mengatasi bila terjadi wanprestasi Pada Kredit Sindikasi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian tesis ini adalah metode penelitian yang dikenal dalam kepustakaan penelitian hukum (legal research) sebagai penelitian hukum yuridis normatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dan jenis-jenis bahan hukum lainnya. Permasalahan yang akan dikaji adalah 1, Bagaimana Konstruksi Hukum Kredit Sindikasi, 2, Bagaimana Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Kredit Sindikasi Yang Memenuhi Prinsip Kehati-hatian, 3, Bagaimana Upaya Penyelesaian Mengatasi Bila Terjadi Wanprestasi Pada Kredit Sindikasi. Maka kesimpulannya adalah 1, Konstruksi Hukum dalam Kredit Sindikasi dimulai dengan hubungan hukum para pihak diantaranya adalah, Pertama : Hubungan Hukum antara pihak calon Debitur (Borrower) dengan pihak Arranger, Kedua : Hubungan Hukum antara Debitur (Borrower) dengan para Kreditur (Lenders atau Participant), Ketiga : Hubungan Hukum Antara Para Kreditur (Lenders atau Participant) Dengan Agent Bank, Keempat : Hubungan Hukum Diantara Para Kreditur (Lenders atau Participant). Keempat hubungan hukum tersebut harus dijalankan didalam Perjanjian Kredit Sindikasi. 2, Prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan kredit sindikasi sesuatu yang mutlak harus diterapkan oleh Bank dalam pemberian kredit sindikasi. Prinsip-prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit sindikasi yaitu Penilaian Watak (Character), Penilaian Kemampuan (Capacity), Penilaian Modal (Capital), Penilaian Jaminan (Collateral), dan Penilaian Kondisi Ekonomi (Condition of Economy). 3, Upaya Penyelesaian Mengatasi Terjadi Wanprestasi Pada Kredit Sindikasi dapat dilakukan upaya hukum melalui cara litigasi dan non litigasi. Penyelesaian sengketa dengan cara litigasi yaitu pihak kreditur melakukan gugatan terhadap debitur melalui pengadilan yang berada dilingkungan peradilan umum. Sedangkan penyelesaian sengketa dengan cara non litigasi yaitu penyelesaian dalam menyelesaikan permasalahan yang teradi antara kreditur dengan debitur dilakukakan dengan cara negosiasi, mediasi dan arbitrase. Serta menggunakan Penyelesaian melalui Perundingan. Kata Kunci : Prinsip Kehati-hatian, Kredit Sindikasi, Batas Maksimum Pemberian Kredit, Bank Sumsel Babel.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307004303 | T106967 | T1069672023 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available