Skripsi
MEDIASI PENAL SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN DELIK ADUAN PADA TINGKAT PEMERIKSAAN DI PENGADILAN
Dalam sistem hukum pidana Indonesia, proses penyelesaian delik aduan saat ini masih mengacu kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang dalam pelaksanaannya menemukan sejumlah kelemahan, sehingga untuk mengatasi persoalan tersebut diperlukan suatu solusi melalui mediasi penal sebagai alternatif penyelesaian delik aduan pada tingkat pemeriksaan di Pengadilan. Lebih lanjut berdasarkan hal tersebut, maka permasalahan yang diangkat dalam penulisan ini adalah apa urgensi penerapan mediasi penal sebagai alternatif penyelesaian delik aduan pada tingkat pemeriksaan di Pengadilan dan bagaimanakah konsep penyelesaian delik aduan melalui mediasi penal yang dapat digunakan oleh lembaga pengadilan di masa yang akan datang? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif yang bertujuan untuk menghasilkan argumentasi, teori, atau konsep baru sebagai preskripsi dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi, dengan menggunakan logika berpikir deduktif. Dari hasil penelitian yang dilakukan, ditemukan bahwa urgensi penerapan mediasi penal sebagai alternatif penyelesaian delik aduan pada tingkat pemeriksaan di Pengadilan secara filosofis diperlukan untuk lebih mengefektifkan penegakan hukum yang dapat mewujudkan keadilan berdasarkan pancasila dalam rangka mencapai tujuan nasional bangsa Indonesia yaitu memajukan kesejahteraan umum. Secara yuridis eksistensi mediasi penal sudah ada ditataran masyarakat hukum adat Indonesia dan tataran hukum di bawah peraturan perundang-undangan, namun belum ada ditataran peraturan perundang-undangan diatasnya. Secara sosiologis diperlukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap pemulihan hubungan antara para pihak berperkara dan masyarakat, pemenuhan asas cepat, sederhana dan biaya ringan, pemulihan kerugian korban dan peningkatan peran korban. Adapun konsep penyelesaian delik aduan melalui mediasi penal yang dapat digunakan oleh lembaga pengadilan di masa yang akan datang, harus meliputi beberapa elemen yaitu para pihak, hakim mediator, tujuan, kesepakatan, ruang lingkup, dan prosedur. Kata Kunci: Delik Aduan, Mediasi Penal, Pengadilan
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307004902 | T126404 | T1264042023 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available