Skripsi
PERAN PENYIDIK DALAM PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP PERKARA PIDANA ANAK DI KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA SELATAN
Penelitian ini adalah penelitian perkara pidana anak upaya penyelesaian perkara di luar pengadilan berdasarkan pendekatan Restorative Justice di Kepolisian Daerah Sumatera Selatan. Adapun permasalahan yang diangkat, yaitu bagaimana pengaturan hukum penyelesaian perkara pidana anak, penyelesaian melalui restorative justice dan upaya optimalisasi dalam penerapan restorative justice. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini metode penelitian yuridis normatif yang didukung dengan data empiris. Hasil penelitian yaitu: (1). Dasar hukum pelaksanaan penyelesaian perkara di luar pengadilan berdasarkan pendekatan Restorative Justice di Kepolisian Daerah Sumatera Selatan yaitu berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif. (2) penyelesaian kasus tindak pidana anak melalui pendekatan restorative justice di Wilayah Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Palembang pada tahun 2020-2022 yaitu sebesar 11,25% dari total kasus tindak pidana yang ada, dimana penyidik menyelesaikan perkara melalui pendekatan Restorative Justice adalah sebagai fasilitator dan hanya memberikan saran, karena pada intinya penyelesaian damai ada pada kedua belah pihak. Hambatan penyidik menyelesaiakan perkara melalui pendekatan Restorative Justice ada dua yaitu, saksi takut berhubungan dengan hukum sehingga apalagi untuk menjadi sakti dan barang bukti yang kadang sudah hilang karena tidak langsung melaporan perkaranya; (3) Upaya optimalisasi solusi bagi penyidik menyelesaiakan perkara melalui pendekatan Restorative Justice adalah perlu adanya sosialisasi terhadap masyarakat khususnya korban atau keluarga korban dan keluarga pelaku terkait penyelesaian perkara anak sebagai pelaku tindak pidana melalui diversi sekaligus sebagai upaya pemantapan peran serta masyarakat dalam pelaksanaan diversi. Penulis menyarankan jika diperlukan perluasan pelaksanaan penyelesaian tindak pidana anak tidak hanya pada tingkat penyelidikan dan penyidikan di Kepolisian, namun juga pada tahap penuntutan di Kejaksaan, dan di tahap pemeriksaan perkara di Pengadilan. Untuk itu diperlukan pemuktakhiran KUHAP yang mendukung pelaksanaan restorative justice pada tiga tahap tersebut. Kata Kunci: Peranan Penyidik Polri, Perkara Pidana Anak; Restorative Justice.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307004167 | T107110 | T1071102023 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available