Text
Evaluasi peraturan daerah Kabupaten Ogan Ilir No.14 tahun 2009 tentang pembinaan dan retribusi perizinan bangunan
Penelitian Ini dilatarbelakangi oleh pentingnya berbagai kebijakan yang diambil pemerintah dalam mensejahterakan rakyat, khususnya berupa pelayanan kepada masyarakat dalam pengurusan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang menjadi bagian dari penyelenggaraan pemerintahan. Banyaknya masyarakat yang tidak tahu apa itu IMB? Bagaimana cara mendapatkannya? Serta apa fungsinya? Selain itu juga panjangnya alur birokrasi, terlalu lamanya waktu pengurusan IMB, merupakan beberapa masalah yang menghambat dalam pelaksanaan penerbitan IMB.
Skripsi ini bertujuan untuk mengevaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Tahun Nomor 14 2009 tentang pembinaan dan retribusi perizinan bangunan. fokusnya pelaksanaan proses penerbitan izin mendirikan bangunan dan untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang menjadi kendala dalam implementasinya. Jenis penelitian ini adalah deskriptif dengan menggunakan metode kualitatif yang dilakukan dengan mengolah data primer dan sekunder. Teknik analisis data dalam skripsi ini menggunakan data triangulasi yang diperoleh dari data hasil wawancara dan observasi serta dokumen yang dianalisis dengan teknik analisis kualitatif. Unit analisis data dalam penelitian ini adalah organisasi yaitu Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ogan Ilir.
Dari hasil analisis yang dilakukan kepada indikator-indikator penelitian menunjukkan bahwa Pelaksanaan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) oleh Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ogan Ilir masih belum optimal yaitu dengan berdasarkan pada peraturan yang telah ditetapkan dan didukung pula oleh sumberdaya manusia dan sumberdaya peralatan yang belum memadai, ditambah dengan luasnya wilayah kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu.
Guna meningkatkan efektifitas pelayanan, terdapat beberapa hal yang pelu dilakukan untuk membuat penyederhanaan prosedur, khususny pada Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu. Perlunya penambahan sumber daya baik itu sumber daya manusia maupun sumber daya peralatan untuk mneunjung kinerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu. Serta masih perlunya pelatihan-platihan yang diberikan kepada Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu khususnya pada bagian pemetaan, pematokan.
No copy data
No other version available