Text
Pengelolaan zakat profesi oleh badan amil zakat Provinsi Sumatera Selatan dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 (studi kasus di Kota Palembang)
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui cara pengelolaan zakat profesi oleh Badan Amil Zakat Provinsi Sumatera Selatan dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 di Kota Palembang. Selain itu, juga bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor penghambat yang dihadapi Badan Amil Zakat Sumatera Selatan dalam pengelolaan zakat profesi.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui teknik observasi, wawancara dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan zakat profesi oleh Badan Amil Zakat Sumatera Selatan sudah dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, namun pengelolaannya tidak bisa optimal karena ada beberapa hal yang menjadi kendala. Kendala-kendala yang dihadapi Badan Amil Zakat Sumatera Selatan dalam pengelolaan zakat profesi adalah masih banyaknya masyarakat yang belum memahami bahwa zakat profesi bisa dijadikan pengurang penghasilan bruto. Masyarakat juga masih banyak yang ragu terhadap Badan Amil Zakat Sumsel sebagai lembaga pengelola zakat di Kota Palembang karena belum adanya pengawasan. Selain itu, pegawai Badan Amil Zakat Sumsel juga kurang mampu menggunakan aplikasi SIMBA dalam pembuatan laporan keuangan dikarenakan kurangnya pelatihan yang diberikan oleh Badan Amil Zakat Nasional dan Badan Amil Zakat Sumsel belum bisa mempublikasikan laporan pertanggungjawabannya kepada seluruh masyarakat Kota Palembang karena keterbatasan anggaran yang dimiliki.
Skripsi ini merekomendasikan bahwa pihak Badan Amil Zakat Sumatera Selatan perlu bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak dalam mensosialisasikan kebijakan zakat sebagai pengurang penghasilan bruto. Selanjutnya, perlu adanya pembinaan terhadap Unit Pengumpul Zakat yang telah ada sehingga peran Unit Pengumpul Zakat dalam mengumpulkan zakat bisa lebih maksimal dan sebaiknya muzakki diikutsertakan dalam kegiatan pendistribusian dana zakat sehingga muncul kepercayaan terhadap Badan Amil Zakat Sumatera Selatan.
No copy data
No other version available