Text
Kepastian nilai bea perolehan hak atas tanah dan bangunan melalui hibah berdasarkan Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Dalam pemungutan pajak bea perolehan hak atas tanah dan
bangunan (BPHTB) melalui hibah, dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah
berdasarkan peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 Tentang BPHTB pasal 4
ayat 2 huruf c penentuan harga dalam perhitungan pajak BPHTB dalam
pembuatan akta hibah berdasarkan Nilai Pasar. Yang menjadi permasalahan
dalam Tesis tentang kewarisan beda agama ini ialah 1. Bagaimana Kepastian
Pengaturan Nilai Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan berdasarkan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi
Daerah terhadap Hibah dan Kepastian Pengaturan mengenai hak
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak BPHTB apabila terjadi Kelebihan
Pembayaran Pajak dalam proses Hibah. Serta Bagaimana Peran Pejabat
Pembuat Akta Tanah dalam pemungutan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah
dan Bangunan terhadap Hibah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini
ialah penelitian Yuridis Normatif dan Penelitian Empiris yang menganalisa
suatu kebenaran dan keberlakuan hukum pada peristiwa hukum in concreto
dalam masyarakat.
Dari penelitian diketahui Kepastian hukum mengenai hak
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah
dan Bangunan apabila terjadi Kelebihan Pembayaran Pajak dalam proses
peralihan hak melalui Hibah dijamin melalui ketentuan sebagaimana
diamanatkan didalam ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Mengenai. Peranan Notaris selaku
Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam pemungutan Bea Perolehan Hak atas
Tanah terhadap hibah berkaitan dengan akta yang dibuatnya berperan aktif
mensyaratkan dan memastikan bahwa pembayaran Bea Perolehan Hak Atas
Tanah dan Bangunan telah dilakukan oleh wajib pajak, selanjutnya baru dapat
dilakukan pemindahan hak atas tanah dan bangunan melalui hibah, namun
apabila tidak dilakukan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan
Bangunan oleh wajib pajak, maka pemindahan hak atas tanah dan bangunan
melalui hibah tidak dapat dilaksanakan.
Kata Kunci : Kepastian Nilai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Hibah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
T00110 | Central Library | Available |
No other version available