The Sriwijaya University Library

  • Home
  • Information
  • News
  • Help
  • Librarian
  • Login
  • Member Area
  • Select Language :
    Arabic Bengali Brazilian Portuguese English Espanol German Indonesian Japanese Malay Persian Russian Thai Turkish Urdu

Search by :

ALL Author Subject ISBN/ISSN Advanced Search

Last search:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Legalisasi oleh Notaris terhadap perjanjian kredit pemilikan rumah antara bank dengan debitur

Text

Legalisasi oleh Notaris terhadap perjanjian kredit pemilikan rumah antara bank dengan debitur

Sandi Lazuardy - Personal Name;

Penilaian

0,0

dari 5
Penilaian anda saat ini :  

Perjanjian tertulis bertujuan untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum.
Salah satu bentuk perjanjian tertulis yang ada yaitu Perjanjian Kredit.Umumnya
menggunakan bentuk standar atau baku, yang berbentuk Akta Notariil ataupun Akta
Dibawah Tangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengapa perjanjian
kredit pada umumnya dan khusunya perjanjian kredit Pemilikan Rumah dilakukan
dalam bentuk Legalisasi dibandingkan dalam bentuk Akta Notariil serta mengapa
Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah masih diperlukan Legalisasi. Penelitian ini
menggunakan metode penelitian empiris yaitu penelitian dengan cara memadukan
bahan-bahan hukum dengan data-data yang ada dilapangan, dengan pendekatan
yuridis empiris yaitu pendekatan yang digunakan untuk melihat gejala-gejala sosial
yang berkaitan dengan hukum dalam praktek, dengan menggunakan bahan hukum
primer, sekunder dan tersier. Tehnik pengumpulan data dilakukan dengan
pengumpulan data kepustakaan dan wawancara, yang dianalisa melalui metode
kualitatif, dengan penarikan kesimpulan secara deduktif. Dari hasil penelitian
Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah umumnya berbentuk Akta Dibawah Tangan yang
di Legalisasi dibandingkan dengan Akta Notaris karena yang menentukannya adalah
Bank / Kreditur sedangkan Debitur tidak berhak menentukan bentuk perjanjian kredit
karena perjanjian kredit bersifat Take it or leave it. Bank dalam menentukan
perjanjian kredit berbentuk Akta Notariil atau Legalisasi berdasarkan Kebijakan
Kredit yang ditentukan berdasarkan besarnya pinjaman kredit serta untuk
menghemat biaya yang dikeluarkan oleh debitur, sedangkan yang menjadi alasan
Perjanjian Kredit Pemilikan rumah masih diperlukan Legalisasi Notaris untuk
pembuktian dan beban pembuktian, apabila perjanjia kredit hanya berbentuk Akta
Dibawah Tangan saja tanpa di Legalisasi maka beban pembuktiannya ada pada
kreditur sedangkan pada Perjanjian Kredit Dibawah Tangan yang di Legalisasi oleh
Notaris akan menjadi Akta Dibawah Tangan dengan Kekuatan Pembuktian sama
dengan Akta Otentik.

Kata Kunci : Perjanjian Kredit, KPR, Legalisasi,


Availability
Inventory Code Barcode Call Number Location Status
T00109Central LibraryAvailable
Detail Information
Series Title
-
Call Number
-
Publisher
Inderalaya : Fak. Hukum., 2018
Collation
iv, 123 hlm. : ilus. + CD
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Classification
NONE
Content Type
-
Media Type
-
Carrier Type
-
Edition
-
Subject(s)
Perjanjian kredit
Legalisasi
Jurusan MAgister Kenotariatan
KPR
Specific Detail Info
-
Statement of Responsibility
Sandi Lazuardy
Other version/related

No other version available

File Attachment
Comments

You must be logged in to post a comment

The Sriwijaya University Library
  • Information
  • Services
  • Librarian
  • Member Area

About Us

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Search

start it by typing one or more keywords for title, author or subject

Keep SLiMS Alive Want to Contribute?

© 2025 — Senayan Developer Community

Powered by SLiMS
Select the topic you are interested in
  • Computer Science, Information & General Works
  • Philosophy & Psychology
  • Religion
  • Social Sciences
  • Language
  • Pure Science
  • Applied Sciences
  • Art & Recreation
  • Literature
  • History & Geography
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Advanced Search