Text
Legalisasi oleh Notaris terhadap perjanjian kredit pemilikan rumah antara bank dengan debitur
Perjanjian tertulis bertujuan untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum.
Salah satu bentuk perjanjian tertulis yang ada yaitu Perjanjian Kredit.Umumnya
menggunakan bentuk standar atau baku, yang berbentuk Akta Notariil ataupun Akta
Dibawah Tangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengapa perjanjian
kredit pada umumnya dan khusunya perjanjian kredit Pemilikan Rumah dilakukan
dalam bentuk Legalisasi dibandingkan dalam bentuk Akta Notariil serta mengapa
Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah masih diperlukan Legalisasi. Penelitian ini
menggunakan metode penelitian empiris yaitu penelitian dengan cara memadukan
bahan-bahan hukum dengan data-data yang ada dilapangan, dengan pendekatan
yuridis empiris yaitu pendekatan yang digunakan untuk melihat gejala-gejala sosial
yang berkaitan dengan hukum dalam praktek, dengan menggunakan bahan hukum
primer, sekunder dan tersier. Tehnik pengumpulan data dilakukan dengan
pengumpulan data kepustakaan dan wawancara, yang dianalisa melalui metode
kualitatif, dengan penarikan kesimpulan secara deduktif. Dari hasil penelitian
Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah umumnya berbentuk Akta Dibawah Tangan yang
di Legalisasi dibandingkan dengan Akta Notaris karena yang menentukannya adalah
Bank / Kreditur sedangkan Debitur tidak berhak menentukan bentuk perjanjian kredit
karena perjanjian kredit bersifat Take it or leave it. Bank dalam menentukan
perjanjian kredit berbentuk Akta Notariil atau Legalisasi berdasarkan Kebijakan
Kredit yang ditentukan berdasarkan besarnya pinjaman kredit serta untuk
menghemat biaya yang dikeluarkan oleh debitur, sedangkan yang menjadi alasan
Perjanjian Kredit Pemilikan rumah masih diperlukan Legalisasi Notaris untuk
pembuktian dan beban pembuktian, apabila perjanjia kredit hanya berbentuk Akta
Dibawah Tangan saja tanpa di Legalisasi maka beban pembuktiannya ada pada
kreditur sedangkan pada Perjanjian Kredit Dibawah Tangan yang di Legalisasi oleh
Notaris akan menjadi Akta Dibawah Tangan dengan Kekuatan Pembuktian sama
dengan Akta Otentik.
Kata Kunci : Perjanjian Kredit, KPR, Legalisasi,
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
T00109 | Central Library | Available |
No other version available