Text
Tanggung jawab hukum Notaris dalam membuat Akta Partij yang bukan merupakan kehendak para pihak (Studi Kasus Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3459 K/Pdt/2016)
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan juga
memiliki kewenangan untuk memberikan Nasihat/ Penyuluhan Hukum, akan tetapi
Notaris tidak boleh memaksakan kehendaknya untuk dituangkan dalam akta, seperti
permintaan para penghadap untuk dibuatkan Akta Pengakuan Hutang dengan
Jaminan yang ditolak oleh Notaris dan diarahkan untuk dibuat dalam bentuk Akta
Perjanjian Pengikatan Jual Beli. Apa yang dituangkan didalam akta harus merupakan
kehendak dan kepentingan para pihak asal tidak bertentangan dengan Norma
Agama, Norma Kesusilaan, Norma Kesopanan dan Undang-Undang, isu hukum/
permasalahan yang akan dianalisis dalam tesis tentang tanggung jawab hukum
Notaris dalam membuat akta partij yang bukan merupakan kehendak para pihak ialah
bagaimanakah kewajiban notaris terhadap batas-batas kepentingan para pihak yang
terkait dalam akta yang dibuatnya, bagaimanakah tanggung jawab hukum Notaris
atas pembuatan akta partij yang bukan merupakan kehendak para pihak dan
menimbulkan kerugian, serta apakah yang menjadi dasar pertimbangan putusan
hukum hakim dalam Putusan Kasasi Nomor 3459 K/Pdt/2016.
Jenis penelitian yang digunakan yaitu secara normatif, dengan menggunakan
pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus.
Data penelitian yang digunakan yaitu data sekunder berupa bahan hukum primer
yaitu Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Undang-undang
Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004
tentang Jabatan Notaris, PP Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-
undang Nomor 1 Tahun 1974, Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman, Undang-undang Nomor 49 Tahun 2009. Bahan hukum sekunder yaitu
buku, jurnal ilmiah dan artikel-artikel. Bahan hukum tersier yaitu kamus, internet,
kode etik Notaris dan Putusan Kasasi Nomor 3459 K/Pdt/2016. Penarikan kesimpulan
secara deduktif. Hasil penelitian dan kesimpulan adalah Notaris telah
mengesampingkan kepentingan para pihak yang yang menyampaikan maksud dan
kehendaknya untuk dibuatkan akta Pengakuan Hutang dengan Jaminan tapi langsung
ditolak oleh Notaris dan diarahkan membuat akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli
(PPJB) sehingga berakibat merugikan salah satu pihak. Notaris dapat dimintakan
tanggung jawab baik secara Perdata, Pidana, Administrasi dan Etika Profesinya, jika
ternyata dari pemberian nasihat hukum dan pembuatan akta itu berakibat merugikan
para pihak. Majelis Hakim yang memutus perkara tersebut harusnya tidak hanya
melihat dari cara berfikir dan legalitas formal dengan mengesampingkan fakta-fakta
yang terungkap dipersidangan bahwa PPJB dibuat dalam keadaan tidak bebas dan
akta PPJB tersebut bukan jual-beli yang sebenarnya.
Kata Kunci : Notaris, Akta Partij, Putusan Hakim
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
T00107 | Central Library | Available |
No other version available