Text
Pemberian lisensi terbatas oleh PT. Gojek Indonesia (PT.GI) kepada mitra kerja dalam tranportasi berbasis online
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pemberian lisensi
terbatas dalam perjanjian e-contract antara PT Gojek Indonesia kepada mitra
kerjanya, tanggung jawab hukum masing-masing pihak dalam pelaksanaan
perjanjian serta batasan dan bentuk kriteria lisensi terbatas yang dimasudkan
dalam penelitian ini. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat
deskriptif dan menggunakan metode pendekatan normatif. Penelitian ini
menggunakan pendekatan kualitatif dengan menggunakan jenis data primer
melalui penelitian kontrak perjanjian, dan jenis data sekunder yang diperoleh
dari studi pustaka dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa
proses pengikatan perjanjian pemberian lisensi terbatas oleh PT. Gojek
Indonesia Kepada Mitra kerjanya dengan cara pemberian data akun sesuai
data mitra dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian dan
tidak boleh dipindah tangankan atau dialihkan kepada pihak lainnya.
Perjanjian disahkan dengan adanya persetujuan oleh pihak mitra dengan cara
mencontreng tanda setuju dalam tampilan awal aplikasi sebelum dapat
memulai menggunakan aplikasi Gojek yang ditampilkan secara elekronik
dalam media ponsel mitra setelah melengkapi syarat pendaftaran yang
ditentukan oleh PT.Gojek Indonesia yang tercantum pada tampilan awal
kontrak perjanjian. Para pihak mempunyai tanggung jawab masing-masing
dalam perjanjian kerjasamanya. PT.Gojek Indonesia atas nama PT. Aplikasi
Anak Bangsa yang memiliki sofware program komputer yang bernama
aplikasi Gojek, memberikan lisensi terbatas yaitu berupa akun yang memuat
data pribadi pengguna yaitu mitra kerja, sehinga perjanjian ini melibatkan
beberapa pihak yaitu PT. Gojek Indonesia yang mengurusi manajemen
operasional pelayanan hingga keluhan dilapangan, dan PT Aplikasi anak
bangsa sebagai pemilik sofware program komputer yang akan digunakan oleh
mitra kerja yang disebut driver baik roda 2 maupun roda 4. Ada baiknya
kedepannya bentuk perjanjian yang dibuat oleh para pihak dibuat dalam
bentuk notariil sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak
yang membuatnya dan bentuk perjanjian yang dibuat lebih baik dan lebih
terkonsep dengan baik sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.
Kata Kunci : Lisensi terbatas, PT. Gojek Indonesia, Mitra kerja.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
T00105 | Central Library | Available |
No other version available