Text
Implementasi undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta sebagai jaminan kebendaan bergerak dikaitkan dengan pengembangan obyek fidusia
Hak cipta adalah hak eksklusif atau yang hanya dimiliki si Pencipta atau Pemegang Hak
Cipta untuk mengatur penggunaan hasil karya atau hasil olah gagasan atau informasi
tertentu.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 telah memberikan perhatian dan
dorongan untuk terus berkarya karena hasil ciptaan mereka sangat dihargai dan sudah
dapat dijadikan obyek jaminan fidusia. Namun dalam prakreknya Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2014 belum sepenuhnya dapat terlaksana hal ini dikarenakan belum
adanya regulasi khusus yang mengatur secara teknis pelaksanaan hak cipta untuk dapat
dijadikan sebagai obyek jaminan fidusia. Dalam Penelitian ini menggunakan metode
normatif dan bertujuan untuk Untuk menganalisis implementasi Undang-undang Nomor
28 tahun 2014 tentang hak cipta dan menganalisis konsep hukum yang seharusnya terkait
hak cipta sebagai obyek jaminan fidusia serta melihat peran notaris dalam membuat akta
pembebanan jaminan fidusia atas hak cipta sebagai obyek jaminan. Dengan
menggunakan logika berpikir deduktif, yaitu pola berpikir yang didasarkan suatu fakta /
kenyataan yang sifatnya umum, kemudian ditarik kesimpulan yang sifatnya khusus, untuk
mencapai kejelasan permasalahan yang dibahas. Pendekatan yang digunakan yaitu
dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep
(conceptual approach), pendekatan perbandingan (comparative approach) dan
pendekatan sejarah (historical approach). Hasi penelitian menunjukan bahwa Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta sudah memuat mengenai ketentuan
bahwa hak cipta dapat dijadikan obyek jaminan fidusia. Akan tetapi dalam praktek
perbankan sampai saat ini masih belum terlaksana sepenuhnya karena beberapa
hambatan yaitu belum adanya peraturan pelaksanaan yang khusus mengenai Hak Cipta
sebagai objek jaminan fidusia. Konsep hukum dalam hak cipta sebagai obyek jaminan
fidusia seharusnya tidak hanya mengatur dan melindungi hak cipta saja, akan tetapi lebih
kepada mekanisme pelaksanaannya. Peranan notaris dalam pembuatan akta jaminan
fidusia atas hak cipta adalah sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta
pembebanan jaminan fidusia atas hak cipta sebagaimana ditentukan dalam Pasal 15 ayat
(1) UU Nomor 2 Tahun 2014 jo Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 42 Tahun 1999.
Kata kunci: Hak Cipta, Jaminan Fidusia, Notaris
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
T00099 | Central Library | Available |
No other version available