Text
Penerapan perjanjian kawin berdasarkan pasal 29 ayat (1) Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 69/PUU-XIII/2015
Perjanjian kawin berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No.
69/PUU-XII/2015 memungkinkan untuk dibuat tidak hanya sebelum
perkawinan dilangsungkan melaikan juga pada saat perkawinan
berlangsung. Penelitian yang berjudul PENERAPAN PERJANJIAN
KAWIN BERDASARKAN PASAL 29 AYAT (1) UNDANG-UNDANG
NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN PASCA PUTUSAN
MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR : 69/PUU-XIII/2015. Ingin
mengetahui Kewenangan Notaris dalam membuat Akta Perjanjian
Kawin Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015.
Dengan metode pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach),
Pendekatan Analitis (Analytical Approach), dan pendekatan
Perbandingan (Comparative Approach). Dengan mengkaji rumusan
masalah Bagaimanakah penerapan perjanjian kawin pasca putusan
Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015, Apa dasar Hakim
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan No. 69/PUU-XIII/2015, dan
Bagaimana kewenangan Notaris membuat akta perjanjian kawin pasca
putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015. Berdasarkan hasil
penelitian, perjanjian kawin yang dibuat sepanjang perkawinan sedang
berlangsung dapat diterapkan dan dibuat dalam bentuk akta Notaris,
karena Putusan Mahkamah Agung merupakan yurisprudensi sebagai
salah satu sumber hukum yang telah berkekuatan hukum tetap
(inkracht van gewijsde) dan keputusan Mahkamah Konstitusi bersifat
final dan mengikat, sehingga harus tetap dilaksanakan oleh semua
pihak baik Notaris, dan para pihak yang ingin membuat perjanjian
kawin.
Kata Kunci : Perjanjian Kawin, Pasal 29, Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
T00098 | Central Library | Available |
No other version available