Text
Akibat hukum terhadap akta yang dibuat notaris bilamana salah satu penghadap tidak bisa menandatangani secara bersamaan saat akta dibacakan
Notaris sebagai salah satu pejabat umum sangat dibutuhkan dalam
kehidupan masyarakat di Indonesia dalam membuat alat bukti tertulis yang bersifat
autentik dari suatu perbuatan hukum yang dilakukan masyarakat. Notaris harus dapat
diandalkan dengan tidak memihak dan mampu menjaga rahasia serta memberikan
jaminan hukum, membuat perjanjian yang melindungi kepentingan perdata setiap
pihak dan dapat bertanggung jawab terhadap akta yang dibuatnya. Dalam Pasal 16
ayat 1 huruf m menyatakan bahwa notaris berkewajiban untuk membacakan akta
dihadapan penghadap dengan dihadiri paling sedikit 2 (dua) orang saksi, dan
ditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi dan notaris sementara dalam
Pasal 44 ayat 1 menyatakan bahwa segera setelah akta dibacakan, akta tersebut
ditandatangani oleh setiap penghadap, saksi dan notaris, kecuali apabila ada
penghadap yang tidak dapat membubuhkan tanda tangan dengan menyebutkan
alasannya. Berkenaan dengan hal tersebut muncul pertanyaan tentang apa arti kata
segera dan bagaimanakah akibat hukum serta kekuatan hukum terhadap akta notaris
yang penandatanganan akta tidak bersamaan saat akta dibacakan. Metode penelitian
yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan
menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Dari
hasil penelitian didapatkan jawaban dari pertanyaan bahwa arti kata segera diartikan
setelah akta dibacakan dan seluruh hal dimuat dalam akta notaris dijelaskan dan
diterangkan notaris kepada para penghadap dan para saksi, maka selanjutnya para
penghadap dan para saksi pada saat/detik itu juga membubuhkan tandatangannya di
minuta akta. Kekuatan hukum akta notaris yang penandatanganannya tidak dilakukan
dalam waktu bersamaan oelh para penghadap, tidak dibacakan langsung oleh notaris
kepada para penghadap berakibat akta tersebut terdegradasi keautentikannya
aktanya dari akta autentik menjadi akta dibawah tangan (Pasal 16 ayat 9 Undang-
Undang Jabatan Notaris). Bilamana dalam akta notaris tersebut ada perubahan dan
perubahan tersebut tidak diketahui oleh salah satu penghadap dikarenakan tidak
bersamaan waktu pembacaan dan penandatanganan akta notaris dihadapan saksi dan
notaris maka akta tersebut batal demi hukum. Untuk menghindari terdegradasinya
akta maka Notaris dalam menjalankan jabatannya harus memegang teguh sumpah
jabatan Notaris dan mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga
resiko atas akta yang dibuat Notaris tidak menimbulkan akibat hukum dikemudian
hari dan kekuatan hukum akta yang dibuat oleh Notaris mempunyai kekuatan hukum
sebagai alat bukti yang sempurna.
Kata kunci : Akibat Hukum, Akta Autentik, Akta Dibawah Tangan
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
T00097 | Central Library | Available |
No other version available