Text
Efektivitas penerapan pajak penghasilan padapengalihan hak atas tanah yang belum bersertifikat melalui akta pengoperan hak yang dibuat oleh notaris
Tesis ini berjudul Efektivitas Penerapan Pajak Penghasilan Pada
Pengalihan Hak Atas Tanah Yang Belum Bersertifikat Melalui Akta Pengoperan
Hak Yang Dibuat Oleh Notaris. Penulisan tesis ini dilatarbelakangi karena
selama ini peralihan hak atas tanah yang belum bersertipikat dalam
praktiknya tidak pernah membayar pajak penghasilan begitu pula peralihan
hak atas tanah dengan akta pengoperan hak yang dibuat oleh Notaris.
Permaslahan yang akan dibahas dalam tulisan ini yaitu pakah rasionalitas
yuridis dari pengenaan pajak penghasilan atas pengoperan hak atas tanah
yang belum bersertifikat ditinjau dari peralihan hak dan konsep pajak
penghasilan hak atas tanah dan bagaimana efektivitas pelaksanaan penerapan
pembayaran pajak penghasilan yang diperoleh dari pengalihan hak atas
tanah yang belum bersertifikat melalui akta pengoperan hak yang dibuat oleh
Notaris. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif
yang pada awalnya meneliti data sekunder selanjutnya meneliti data primer
di lapangan. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu dengan
penelitian kepustakaan untuk mendapatkan teori-teori dan doktrin hukum dan
mengumpulkan bahan penelitian dengan melakukan wawancara terstruktur
dengan Notaris yang selanjutnya dianalisis secara deskriptif kualitatif hingga
ditarik kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian yaitu rasionalitas yuridis
dari pengenaan pajak penghasilan atas pengoperan hak atas tanah yang
belum bersertifikat ditinjau dari peralihan hak dan konsep pajak penghasilan
hak atas tanah yaitu dalam pengoperan hak atas tanah yang belum
bersertifikat terjadi peralihan hak atas tanah dan adanya ganti rugi tidak
termasuk termasuk dalam penghasilan karena tidak bersifat final sehingga
tidak menjadi objek pajak penghasilan. Penerapan pembayaran pajak
penghasilan yang diperoleh dari pengalihan hak atas tanah yang belum
bersertifikat melalui akta pengoperan hak yang dibuat oleh Notaris tidak
efektif karena berdasarkan UUPA, UU PPh, PP 34 Tahun 2016, dan UUJN,
Notaris tidak berwenang memungut pajak penghasilan dan tidak ada
ketentuan mengenai kewajiban membayar pajak penghasilan dalam
peralihan hak atas tanah yang belum bersertifikat karena itu tanah Negara
belum dilekati hak. Bagi masyarakat lebih baik meminta penjelasan terlebih
dahulu kepada Notaris sebelum membuat akta dan mendaftar tanah yang
belum bersertifikat. Notaris seharusnya memberi penyuluhan hukum
mengenai akta yang akan dibuat oleh penghadap. Sosialisasi dari pemerintah
secara berkelanjutan diperlukan baik mengenai pertanahan maupun
mengenai perpajakan hak atas tanah.
Kata Kunci: Akta Pengoperan; Efektivitas; Pajak Penghasilan; Pengalihan Hak Atas Tanah yang belum bersertifikat.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
T00096 | Central Library | Available |
No other version available