Text
Penentuan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia Oleh Notaris (Studi Penerapan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya pembuatan Akta Jaminan Fidusia di Kota Palembang)
Tesis tentang Penentuan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia oleh Notaris (Studi Penerapan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia di Kota Palembang) mengkaji mengenai variatifnya biaya pembuatan akta jaminan fudisia di Kota Palembang. Jenis penelitian hukum ini adalah normatif, dilakukan dengan ,meneliti bahan kepustakaan atau sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan penelitian kepustakaan, pemgamatan, diskusi terbatas, dan data primer yang relavan dengan objek yang diteliti diperoleh melalui wawancara kepada beberapa responden. Bahan hukum yang diperoleh dianalisis secara normatif kualitatif. Normatif karena penelitian ini bertitik tolak dari kaidah hukum yang berlaku di masyarakat. Kualitataif karena menguraikan bahan hukum secara bermutu dalam kalimat yang teratur, Logis yang efektif sehingga memudahkan interprestasi dan pemahaman hasil analisis.
Berdasrkan hasil kajian dapat disimpulkan bahwa pengaturan Hukum Berdasarkan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia diatur pasl 18 PP No 21 Tahun 2015 yang besaran biaya tersebut diatur mengenai batas atas saja atau ‘’paling banyak‘’ dan ‘’tidak melebihi’’ ditentukan berdasrkan Perjanjian Kerjasama Notaris dengan Perusahaan Pembiayaan. Pengawasan dan sanksi terhadap Notaris yang melanggar aturan hukum biaya pembuatan akat jamina fidusia di Kota Palembang dilakukan oleh PMD Kota Palembang, namun belum pernah terjadi pelanggaran. Kedepanya, Biaya Pembauatan Akta Jamina Fidusia diatur batas minimalnya agar tidak bervariatif dan untuk menjaga martabat notaris sebagai Noble Prefession. Saran untuk Notaris, dalam menentukan biaya pembuatan akta jaminan fidusia harus memperimbangkanya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Saran untuk pihak perusahaan pembiayaan, agar lebih menghargai profesi Notaris dalam membuat akta jaminan fidusia sebagai akta otentik. Saran untuk organisasi Ikatan Notaris Indonesia, untuk mengawasi penentuan honorarium dan biaya pembuatan akta jaminan fidusia. Saran untuk pemerintah akta otentik, sanksi bagi Notaris yang melanggar ketentuan minimal maupun maksimal honorarium dan menentukan lembaga yang berhak melakukan pengawasan.
Kata Kunci : Penentuan Biaya, Pembuata Akta Jaminan Fidusia, Notaris
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
T00095 | Central Library | Available |
No other version available