Text
Akta perjanjian perkawinan sebelum dan pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015
Tesis yang berjudul “Akta Perjanjian Perkawinan sebelum dan pasca Putusan
Mahkamah Konstitusi nomor 69/PUU-XIII/2015”, mengkaji permasalahan/isu hukum
mengenai waktu pembuatan dan pengesahan Perjanjian Perkawinan dan akibat
hukum pemberlakuan Perjanjian Perkawinan serta perubahan dan pencabuan
Perjanjian Perkawinan sebelum dan pasca putusan Mahkamah Konstitusi nomor
69/PUU-XIII/2015. Landasan Teori yang dipakai dalam penelitian tesis ini adalah Teori
Nilai Dasar Hukum yang dikemukakan oleh Gustav Radbruch yaitu Teori Kepastian
Hukum, teori Kemanfaatan Hukum, dan Teori Keadilan. Jenis penelitian yang
dilakukan menggunakan penelitian Normatif didukung penelitian Empiris, dengan
menggunakan Pendekatan Perundang-undangan (statue Approach), Pendekatan
Konseptual (conceptuan approach), Pendekatan Sejarah Hukum (Historical
Approach), Pendekatan Perbandingan (Comperative Approach). Bahan hukum
penelitian yang digunakan adalah bahan penelitian kepustakaan (bahan hukum
primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier) dan bahan penelitian lapangan
(wawancara). Penarikan kesimpulan menggunakan metoda deduktif–induktif. Hasil
Penelitian dan Kesimpulan yang diperoleh adalah adanya perluasan Waktu
pembuatan dan Pengesahan Perjanjian Perkawinan yaitu perjanjian perkawinan dapat
di buat pada waktu sebelum, pada saat perkawinan dilangsungkan, dan pada saat
perkawinan berlangsung dan pengesahan perjanjian perkawinan yang dapat
disahkan oleh Pegawai Pencatat Nikah atau Notaris. Selanjutnya adanya perluasan
pemberlakuan Perjanjian Perkawinan yang dapat berlaku 2 alternatif; pertama
berlaku pada saat perkawinan berlangsung dan berlaku pada saat perjanjian
perkawinan dibuat. Kemudian adanya perluasan yaitu dapat dicabutnya Perjanjian
Perkawinan.
Kata kunci : Perkawinan, Perjanjian Perkawinan, Putusan Mahkamah Konstitusi.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
T00094 | Central Library | Available |
No other version available