Text
Pembatalan serifikat hak milik atas tanah oleh peradilan tata usaha negara di pengadilan tata usaha negara Palembang
Tesis berjudul ‘Pembatalan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Oleh Peradilan Tata Usaha Negara Di Pengadilan Tata Negara Usaha Negara Palembang (PTUN), yang mengupas permasalahan isu hukum yaitu pembatalan sertifikat hak milik atas tanah supaya tercapainya kepastian hukum yang telah (Inkrachf) dan Pelaksaannya. Dasar hukum yang digunakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 dan SEMA No.2 Tahun 1991, tentang PTUN. Dimana Arnar Putusan berupa Kasasi Mahkamah Agung Revublik Indonesia Nomor 384 K/TUN/2013 atas nama Megawaty Delvin Tandiari (Penggugaf) secara tegas dan jelas dalam Pokok Perkaranya sebagai Pihak yang menang dan dikabulkan Gugatan Penggugat maka memerintahan Kepala Kantor Pertahanan (kekantah) untuk melaksanakan pencabutan hak atas tanahnya, membatalkan atas tanah sepenuhnya dan menyatakan pencoretan, pencatatan dalam buku tanah dan perintah penerbitan hak atas tanah.penelitian ini menggunakan teori perlindungan hukum dan keadilan.serta asas Contrario Actus artinya pejabat yang menerbitkan mempunyai kewenangan untuk menerbitkan mempunyai kewenangan untuk menerbitkan keputusan juga berwenang untuk mencabut keputusan yang diterbitkan. Jenis penelitian tesis ini adalah penelitian hukum normatif dan penelitiandi lapangan, yang menggunakan pendekatan analistis, perundang-undangan dan penelitian di lapangan.upaya meminimalisir terjadinya object sengketa karena adanya dua sertifikat dalam satu bidang tanah yang sama, maka dengan mentaatiaturan yang berlaku dan kerjasama yang baik antar instansi untuk memperdalam ilmu pengetahuan di bidang hukum serta meningkatkan kedisiplinan dalam sistem Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN). Konsep hukum dimasa mendatang harus lebih tegas dalam membrikan sanksi apabila terdapat oknum yang mencari keuntungan sehingga akan tercapainya tujuan hukum yakni kepastian hukum terhadap status Hukum Miliknya, dan maksud pendaftaran tanah untuk memperoleh status hukum tanah tersebut menjadi hilang. Sehingga dicapai kebenaran material dengan tujuan menyelaraskan, menyerasikan, menyeimbangkan kepentingan seseorang dengan kepentingan umum.
Kata Kunci: Pembatalan Sertifikat dan Pelaksanaannya, Tujuan Hukum, Kebenaran Materil.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
T00093 | Central Library | Available |
No other version available