Text
Fungsi itsbat nikah menurut kompilasi hukum islam dalam memberi perlindungan hukum terhadap istri yang dinikahi secara tidak tercatat (nikah siri) apabila terjadi perceraian
Pada dasarnya perkawinan merupakan suatu akad yang menyebabkan halalnya
hubungan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan sebagai suami-isteri.
Dalam ikatan perkawinan ditegaskan hak dan kewajiban antara suami-isteri
tersebut, sehingga dapat tercapai kehidupan rumah tangga yang sakinah dan
sejahtera. Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang
Perkawinan menyatakan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir bathin seorang
pria dengan wanita untuk membentuk keluarga yang kekal berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan yang telah dilangsungkan dengan
memenuhi ketentuan pasal 2 ayat (1) harus dicatat oleh petugas pencatat
perkawinan dengan tujuan untuk tertib administrasi pemerintahan dan
kependudukan serta untuk memenuhi ketentuan dari Pasal ayat (2) Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Perkawinan yang dicatatkan
merupakan sebagai bentuk perlindungan hukum apabila dikemudian hari terjadi
permasalahan dalam sebuah ikatan perkawinan, apabila hal itu tidak dilakukan
maka perkawinan yang dilakukan tidak mempunyai kekuatan hukum. Nikah siri
atau perkawinan yang tidak tercatat adalah salah satu bentuk dari pemasalahan
yang sering terjadi di Indonesia. Banyak faktor yang menyebabkan seseorang
tidak mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan. Ada yang karena
faktor biaya, alias tidak mampu membayar administrasi pencatatan sehingga
tidak dicatatkan tetapi tidak dirahasiakan; belum cukup umur untuk melakukan
perkawinan secara negara; ada pula yang disebabkan karena takut ketahuan
melanggar aturan yang melarang pegawai negeri nikah lebih dari satu; dan lain
sebagainya. Ada juga, pernikahan yang dirahasiakan karena pertimbangan-
pertimbangan tertentu; misalnya karena takut mendapatkan stigma negatif dari
masyarakat yang terlanjur menganggap tabu pernikahan siri; atau karena
pertimbangan-pertimbangan rumit yang memaksa seseorang untuk
merahasiakan pernikahannya. Pada saat timbul masalah memerlukan akta nikah
sebagai bukti autentik baik untuk perceraian maupun keperluan lainnya maka
harus mengajukan permohonan itsbat nikah ke Pengadilan Agama. Kurangnya
pengetahuan masyarakat tentang adanya Itsbat Nikah menjadi salah satu fakor
penghambat terlaksananya perlindungan hukum terhadap isteri yang dinikahi
dari perkawinan yang tidak tercatat. Pemerintah harusnya lebih pro aktif dalam
menggalakan penyuluhan hukum tentang prosedur mengajukan itsbat nikah bagi
perkawinan yang tidak tercatat serta mensosialisasikan Lembaga Bantuan Hukum
gratis sehingga masyarakat mengetahui dengan jelas tentang hak serta
kewajiban mereka.
Kata Kunci : Itsbat Nikah, Perlindungan Hukum, Suami isteri, Perkawinan tidak tercatat, Perceraian
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
T00092 | Central Library | Available |
No other version available