Text
Penentuan harga objek lelang dalam eksekusi hak tanggungan dilihat dariperlindungan kepentingan debitur (Studi putusan Pengadilan Negeri No. 274/PDT.G/2013/PN.BDG & NO. 75/PDT.G/2011/PN.YK)
Keberadaan lembaga jaminan amat diperlukan karena dapat memberikan kepastian, dan perlindungan hukum bagi pemberi dana/kreditur dan penerima pinjaman/debitur. Salah satunya yang menjadi sorotan adalah cara penjualan lelang, dilihat bahwa barang yang akan dilelang seharusnya berdasarkan apa yang telah ditentukan dalam hal ini ialah limit atau batas. Tujuan menentukan nilai limit sebagai patokan nilai minimal pada penjulan lelang bermaksud untuk menetapkan batas harga terendah yang dapat disetujui dan dibenarkan penjual. Berdasarkan Studi Putusan Pengadilan Negeri No. 274/pdt.G/2013/PN.Bdg & 75/Pdt.G/2011/PN.Yl, keduanya menyangkut gugakan debitur akan penetapan nilai limit yang dianggap tidak wajar sehingga lelang yang terlaksana belum sesuai dengan nilai limit yang disyaratkan. Berdasarkan Metode Penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunkan metode pndekatan Undang-undangyaitu Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dan tuuan Peraturan Menteri Keunga No. 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang serta Pendekatan Historis. Dalam tesis ini penulis menggunakan teknik penarikan kesimpulan dengan menggunakan metode induktif. Hasil penelitian ini menjelaskan bahawa pengaturan mengenai Penentuan Nilai Limit diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, namun pada penerapannya masih kurangnya perlindungan terhadap kepentingan debitur dalam hal ini terhadap penentuan Nilai Limit Objek Hak Tanggungan. Oleh karena itu, sudah seharusnya mengenai penentuan Nilai Limit Objek Hak Tanggungan diberikan perhatian lebih seperti pembaruan terhadp peraturannya yangdidasarkan pada landasan filsofis, dan yuridis agar kedepannya tercapai keadilan bagi para pihak khusunya debitur, dan mencegah adanya dugaan kecurangan serta itikad tidak baik yang dilakukan pemegangan jaminan dab pihak pembeli.
Kata Kunci: Hukum Lelang, Hak Tanggungan, Nilai Limit, Perlindungan Kepentingan Debitur.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
T00090 | 346.070 7 Ahm p | Central Library | Available |
No other version available