Text
Kekuatan pembuktian kuasa yang tertera dalam perjanjian bagi bangun yang dibuat dibawah tangan dalam kaitannya dengan kewenangan notaris untuk legalisasi dan waarmerking
Akibat hukum akta di bawah tangan yang di legalisasi dan waarmerking oleh Notaris dihubungkan dengan wewenang Notaris dalam legalisasi dan waarmerking. Berdasarkan Pasal 1874, 1874 (a) dan 1880 KUHPerdata terhadap bukti surat tersebut harus ada legalisasi dari Notaris sebagai pejabat yang berwenang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa praktek legalisasi dan waarmerking akta dibawah tangan oleh Notaris, untuk mengetahui dan menganalisa akibat hukum akta dibawah tangan yang dilegalisasi dan waarmerking oleh Notaris dalam pembuktian di pengadilan. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa: 1) praktek legalisasi dan waarmerking akta dibawah tangan oleh Notaris merupakan pengesahan mengenai tanggal dibuatnya perjanjian oleh para pihak, sehingga akta dibawah tangan tersebut telah mendapatkan pengesahan legalisasi dari Notaris memberikan kepastian dari akibat hukumnya bagi hakim dalam persidangan mengenai tanggal, identitas, maupun tanda tangan dari para pihak atas perjanjian tersebut. Para pihak tidak dapat mengingkari ataupun mengatakan bahwa salah satu pihak atau semua pihak yang terkait tidak mengetahui apa isi surat perjanjian itu, karena isinya surat perjanjian telah dibacakan dan dijelaskan terlebih dahulu sebelum para pihak melakukan penandatanganan dihadapan Notaris; 2) Tanggungjawab atas kebenaran akta dibawah tangan yang dilegalisasi dan waarmerking oleh notaris adalah mengenai akibat hukum telah mempunyai kepastian yaitu pada saat penandatanganan surat perjanjian artinya adanya kepastian atas akibat hukum akta dibawah tangan yang menyatakan bahwa tanda tangan yang tercantum itu memang benar semua pihak hadir dan mengetahui isi dalam perjanjian tersebut karena sudah dibacakan oleh notaris, sehingga tidak ada pengingkaran dikemudian hari; 3) akibat hukum akta dibawah tangan yang dilegalisasi dan waarmerking oleh notaris dalam pembuktian di pengadilan pada dasarnya tidak mempunyai akibat hukum pembuktian yang sempurna karena terletak pada tanda tangan semua pihak dalam perjanjian tersebut. Suatu akta dibawah tangan hanyalah memberi akibat hukum pembuktian yang sempurna demi keuntungan dari pihak kepada siapa sipenandatanganan hendak memberikan suatu bukti, sedangkan buat pihak ketiga akibat hukum pembuktiannya adalah bebas. Hal ini berbeda dengan akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna, maka terhadap akta dibawah tangan akibat hukum pembuktiannya di pengadilan berada ditangan hakim untuk mempertimbangkannya (Pasal 1881 ayat (2) KUHPerdata).
Kata Kunci : Akibat Hukum Akta di Bawah Tangan, Legalisasi dan Waarmerking
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
T00089 | 346.040 7 Buh | Central Library | Available |
No other version available