Text
Penomoran dan Penanggalan yang sama Pada Dua Akta yang Berbeda Sebagai Alasan Pembatalan Akta Notaris oleh Pengadilan (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 1769/K/Pdt/2011)
Akta otentik merupakan akta yang dibuat oleh notaris menurut ketentuan yang ditetapkan oleh undang-undang. Namun dalam prakteknya, terdapat akta notaris yang mengandung cacat yuridis sehingga akta tersebut dibatalkan oleh pengadilan. Dalam penelitian ini yang jadi permasalahan adalah bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam membatalkan akta notaris dan bagaimana akibat hukum terhadap penomoran dan penanggalan yang sama serta tanggung Akta otentik merupakan akta yang dibuat oleh notaris menurut ketentuan yang ditetapkan oleh jawab hukum notaris akibat pembatalan akta yang dibuatnya oleh pengadilan. Sifat penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatiif, penelitian normatif adalah metode atau cara yang di pergunakan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada. Pendekatan penelitian ini menggunakan: pendekatan perundang-undang, pendekatan kasus, pendekatan historis, pendekatan perbandingan, dan pendekatan konseptual. Berdasarkan penelitian ini meskipun akta notaris memiliki pembuktian yang absolute akta notaris dapat di batalkan demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat berdasarkan putusan pengadilan dalam Putusan Mahkamah Agung No. 1769/K/PDT/2011. Penomoran dan penanggalan yang sama mengakibatkan Akta tersebut di batalkan demi hukum karena penyimpangan danprelanggaran perundang-undangan. Tanggung jawab hukum pada notaris akibat pembatalan akta dibuatnya dapat berupa pertanggung jawaban secaraperdata yaitu berupa ganti kerugian dan atau ganti biaya/bunga, secara pidana yaitu tindak pidana pemalsuan akta dan secara sanksi administratife.
Kata Kunci: Pembatalan akta, Putusan Mahkamah Agung
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
T00085 | 347.016 07 Muh p | Central Library | Available |
No other version available