Text
Pengadaan tanah yang dilaksanakan pihak swasta untuk pembangunan Jalan Tol Kayuagung-Palembang-Betung
UU Pengadaan Tanah no 2 tahun 2012 sebagai suatu landasan hukum untuk
melakukan kegiatan pembangunan yang memerlukan tanah diharapkan dapat
menjamin kepastian hukum dalam perolehan tanah serta memenuhi rasa keadilan
bagi pihak yang terkena dampak pelepasan tanah. Pengadaan tanah
dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional, namun dalam pengadaan tanah
untuk pembangunan jalan tol Kayuagung-Palembang-Betung dilaksanakan oleh
perusahaan swasta. Penelitian ini bertujuan menganlanisis tahapan pengadaan
tanah yang dilaksanakan oleh pihak swasta dan menganilis proses pelepasan hak
atas tanah yang dilaksanakan oleh pihak swasta. Pengadaan tanah mencakup,
perencanaa, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil. Bentuk ganti rugi
tanah adalah berupa uang, tanah penggganti, pemukiman kembali, kepemilikan
saham dan bentuk lain yang disetuji kedua belah pihak.
Kata kunci : Pengadaan Tanah, Kepentingan Umum
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
T00084 | 346.044 07 Dev p | Central Library | Available |
No other version available