Text
Akibat hukum perpanjangan perjanjian kredit ritel bank di bawah tangan yang melanggar peraturan interval bank (Studi pada PT.Bank Rakyat Indonesia cab. A.Rivai)
Pada Surat Direksi BRI Nomor B.869 – DIR/ADK/007/2016 perihal Pembuatan Surat Perjanjian Perpanjangan Kredit Dibawah Tangan disebutkan bahwa telah menjadi judgement pejabat pemutus kredit, dengan mempertimbangkan tingkat risiko kredit, kredit yang menggunakan akta di bawah tangan pada PT.Bank Rakyat Indonesia biasanya adalah kredit yang bernilai kecil dibawah Rp.100.000.000,- (seratus juta Rupiah). Sedangkan kredit berjumlah besar bernilai lebih dari Rp.100.000.000,- (seratus juta Rupiah) dibuat menggunakan akta notariil. Dalam penelitian ini dirumuskan permasalahan tentang bagaimanakah akibat hukum yang ditimbulkan apabila perpajangan perjanjian kredit yang berjumlah diatas seratus juta Rupiah tersebut dibuat secara di bawah tangan, apa alasan yuridis dan non yuridis yang mendasari serta bagaimanakah penyelesaian poermasalahan hukumnya apabila kredit tersebut mengallami kemacetan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dan didukung penelitian hukum empiris. Penelitian ini menggunakan tiga pendekatan yaitu :pendekatan Undang –Undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach), pendekatan komparatif (comparative approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa akibat hukum dari pelaksanaaan Perpanjangan perjanjian kredit dengan akta yang dibuat secara dibawah tangan dan dengan jaminan yang tidak dilakukan pengikatan maka kreditor tidak mendapat kedudukan yang diutamakan (preference) karena dengan tidak diikatnya jaminan sebab perjanjian tersebut hanya diperpanjang secara dibawah tangan, maka akibat hukumnya tidak dapat dilakukan eksekusi secara langsung apabila debitur wanprestasi. Maka dari itu sebelumnya Bank telah mengeluarkan surat kuasa untuk nmencairkan atau melelang jaminan apabila terjadi wanprestasi. Perpanjangan kredit diatas seratus juta Rupiah tersebut dibuat secara di bawah tangan dibenarkan mengigat Penerapan kredit berada di tangan Pejabat Pemutus, kepercayaan Pejabat Pemutus terhadap nasabah yang usaha dan kreditnya lancer serta mengigat faktor efisiensi biya agar kredit BRI lebih memiliki daya saing. Penyelesaian kemacetan kredit kecil kemungkinannya untuk sampai pada gugatan di pengadilan, biasanya diselesaikan dengan negosiasi berupa rescheduling, reconditionoing, restructuring, eksekusi jaminan serta penghapus bukuan kredit macet.
Kata Kunci:Perjanjian di bawah tangan, Kredit, Akibat Hukum
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
T00083 | 346.073 07 Rat a | Central Library | Available |
No other version available