Text
Analisis yuridis surat kuasa wali nikah kepada kepala Kantor Urusan Agama yang di legalisasi oleh Notaris
Pasal 1874 KUH Perdata adalah akta yang ditandatangani di bawah tangan, surat, daftar, surat urusan rumah tangga dan tulisan-tulisan yang lain yang dibuat tanpa perantara seorang pejabat umum. Akta ini dapat dibagi menjadi tiga jenis, yaitu : Akta di bawah tangan di mana pihak menandatangani kontrak itu di atas materai (tanpa keterlibatan pejabat umum) dan Akta di bawah tangan yang didaftar (waarmeking) oleh Notaris/ Pejabat Umum yang berwenang dan Akta di bawah tangan dan dilegalisasi oleh Notaris/ Pejabat Umum yang berwenang. Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan memberikan definisi bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Dalam agama Islam, perkawinan adalah salah satu ibadah yang juga sangat penting seperti ibadah lainnya. Salah satu rukun dalam perkawinan adalah adanya wali bagi mempelai wanita. Mempelai wanita yang akan melangsungkan perkawinan ada yang tidak dapat menghadirkan walinya saat melaksanakan akad nikah, karena memang walinya sudah meninggal, atau walinya masih hidup tetapi berhalangan hadir dalam proses akad nikah. Bagi wali yang berhalangan hadir, dapat mewakilkan perwaliannya kepada orang lain yang dianggap layak dan memenuhi syarat untuk menjadi wakil wali nikah. Didalam ketentuan Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005 Tentang Wali Hakim disebutkan bahwa wali hakim bagi wanita yang tidak memiliki wali dengan berbagai sebab adalah Kepala KUA. Kompilasi Hukum Islam memberikan ketentuan tentang perwakilan perwalian dalam pernikahan sebagaimana tercantum pada pasal 28 yaitu: “Akad nikah dilaksanakan sendiri secara pribadi oleh wali nikah yang bersangkutan. Wali nikah dapat mewakilkan kepada orang lain. Penelitian ini dirumuskan permasalahan tentang Bagaimana kekuatan Hukum Akta Di Bawah Tangan berupa Surat Kuasa wali nikah yang Dilegalisasi oleh Notaris dan Bagaimana Kedudukan Surat kuasa khusus orang tua sebagai wali kepada Kepala Kantor Urusan Agama sebagai wali Hakim dalam proses pernikahan yang Di Legalisasi oleh Notaris dan Apakah Akibat Hukum dari Surat kuasa yang Di Legalisasi Notaris dalam pembuktian Di Pengadilan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang menganalisa suatu keberlakuan hukum. Dilakukan dengan meneliti bahan-bahan hukum, seperti penelitian terhadap asas-asas hukum, hukum positif dan kaedah-kaedah hukum. Pengumpulan data diperoleh melalui studi kepustakaan dengan cara menyeleksi, mengklarifikasi bahan bahan hukum yang relevan. pendekatan penelitian yang digunakan adalah perbandingan hukum dengan cara menguraikan kenyataan-kenyataan yang ada berdasarkan hasil penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Kekuatan Hukum surat kuasa yang telah dilegalisasi Notaris memberikan kepastian hukum tanda tangan dan tanggal, serta mempunyai 3 kekuatan pembuktian yaitu kekuatan pembuktian lahiriah, formil dan materil dan Kedudukan Surat kuasa yang di Legalisasi Notaris merupakan Akta dibawah tangan yang sudah memenuhi syarat formil dan materil juga mempunyai minimal pembuktian karena mampu berdiri sendiri tanpa bantuan alat bukti lain dan Akibat Hukum Akta Di bawah Tangan yang dilegalisasi Oleh Notaris dalam pembuktian di Pengadilan. Akta di bawah tangan tidak mempunyai akibat hukum pembuktian yang sempurna karena terletak pada tandatangan semua pihak dalam Akibat Hukum Akta Di Bawah Tangan Yang Dilegalisasi Notaris.
Kata kunci : Akibat Hukum Akta Di bawah Tangan yang dilegalisasi Oleh Notaris dalam pembuktian di Pengadilan.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
T00077 | 346.010 7 Ari a | Central Library | Available |
No other version available