Text
Akta pelepasan hak yang dibuat di hadapan Notaris dalam kaitannya dengan pemberian Hak Guna Bangunan bagi Badan Hukum Perseroan Terbatas
Negara sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Pokok Agraria
mempunyai hak menguasai dalam hal mengatur peruntukan,
penggunaan, persediaan dan pemeliharaan, menentukan dan mengatur
hubungan hukum antara orang-orang, dan mengatur hubungan hukum
antara orang dan perbuatan hukum yang menyangkut bumi, air dan
ruang angkasa dalam hal ini adalah tanah. Adanya Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963 tentang Penunjukan Badan Hukum
yang dapat mempunyai tanah Hak Milik berakibat menutup
kesempatan bagi badan-badan hukum lainnya untuk memperoleh
hak atas tanah dengan status Hak Milik. Pasal 27 huruf a angka 2 UUPA
menjadi dasar dari salah satu solusi mengatasi masalah tersebut.
Bahwa hak milik hapus apabila tanahnya jatuh kepada Negara karena
penyerahan dengan sukarela oleh pemiliknya, atau yang lebih dikenal
dengan pelepasan hak sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri
Negara Agraria/Kepala Badan pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun
1994. Tesis yang diberi judul “Akta Pelepasan Hak Milik Yang Dibuat Di
Hadapan Notaris Dalam Kaitannya Dengan Pemberian Hak Guna
Bangunan Bagi Badan Hukum Perseroan Terbatas” ini mengkaji
bagaimana peranan Notaris dalam kegiatan pelepasan hak dalam
rangka usaha perolehan hak atas tanah bagi Perseroan Terbatas,
mengenai konstruksi hukum pelepasan hak milik atas tanah guna
kepentingan Perseroan Terbatas yang diterapkan dan dikembangkan
dalam praktek Notaris, dan mengenai pemberian kuasa yang tertuang
di dalam Akta Pelepasan Hak yang dibuat di hadapan Notaris.
Kata kunci : Pelepasan Hak Atas Tanah, Akta, Notaris, Perseroan Terbatas
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
T00076 | 346.040 7 Mar a | Central Library | Available |
No other version available