Text
Perubahan status persekutuan komanditer (CV) menjadi Perseroan Terbatas (PT)
Tesis ini berjudul Perubahan Status Persekutuan Komanditer (CV) menjadi PerseroCV biasanya dengan keterbatasan modal, ketika CV berkembang, membuat para sekutu ingin memperluas usahanya dengan merubah status CV menjadi berbadan hukum yaitu berbentuk PT. Selama pendirian badan usaha CV tentu adanya berbagai perikatan baik internal maupun eksternal. Notaris menjadi pejabat yang sangat berperan dalam proses perubahan CV menjadi PT. Permasalahan yang akan dibahas dalam tulisan ini yaitu apakah alasan hukum dalam perubahan status CV menjadi PT, bagaimana akibat hukum perubahan status CV menjadi PT terhadap perikatan yang telah dibuat, dan bagaimana peranan Notaris dalam perubahan status CV menjadi PT. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif bersisi empirik. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu penelitian kepustakaan untuk mendapatkan teori-teori hukum dan melakukan wawancara terstruktur dengan Notaris yang dianalisis secara deskriptif kualitatif hingga ditarik kesimpulan secara deduktif. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, maka didapatkan hasil yaitu alasan hukum perubahan status CV menjadi PT, karena persyaratan pekerjaan, tanggung jawab terbatas pada PT, konsep aturan PT yang lebih jelas dan konkrit, dan ketentuan izin usaha. Akibat hukum perubahan status CV menjadi PT terhadap perikatan yang telah dibuat oleh CV yaitu akibat hukum internal, CV bubar karena berubahnya status CV menjadi badan hukum PT, terhadap sekutu dan pekerja maka menjadi tanggung jawab CV, apabila disepakati peralihan aktiva pasiva ke dalam PT, maka menjadi tanggung jawab PT. Akibat hukum eksternal terhadap bank maka terjadi Novasi. Peranan Notaris dalam hal ini yaitu : Bentuk peranan notaris, yaitu memberikan penyuluhan hukum, memformulasikan isi akta pendirian PT, dan memastikan bahwa CV sudah melakukan pemberesan aset. Proses peranan Notaris yaitu pemberesan aset CV, pemesanan nama PT, pembuatan akta pendirian PT, pengumuman dalam 2 koran nasional, proses pengesahan, daftar perseroan, Pengumuman dalam BN/TBN RI. Hambatan peranan Notaris: nama yang diajukan ditolak oleh sistem, adanya unsur itikad tidak baik dari sekutu CV, kurangnya aturan khusus mengenai perubahan CV menjadi PT, dan akses terbatas pada SABH. Saran bagi penghadap agar tunduk pada aturan dan melakukan pemberesan terlebih dahulu terhadap aset CV. Notaris sebaiknya selalu menerapkan prinsip kehati-hatian, kejujuran, dan selalu berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah seharusnya memformulasikan aturan hukum tentang CV dan perubahan status CV menjadi PT guna menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat.
Kata kunci: Perubahan Status, Persekutuan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT), Peranan Notaris.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
T00074 | 346.020 7 Fin p | Central Library | Available |
No other version available